Cari disini

Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua
Ilustrasi Booster Vaksinasi kedua pada Lansia

 Dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 baik global maupun nasional terjadi trend peningkatan.

Sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah mulai menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster. Yang terbaru, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun.

Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.

Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

''Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu,'' kata dr. Syahril.

Lebih lanjut, dr. Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70% dari populasi.

''Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,'' Ungkap dr. Syahril.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi terus digencarkan.

dr. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

''Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,'' ujar dr. Syahril.

Sumber: Kemkes.go.id

Ditemukan Tiga Anak Positif Virus Polio di Kabupaten Pidie

 
Ditemukan Tiga Anak Positif Virus Polio di Kabupaten Pidie
Ilustrasi

Ditemukan tiga anak positif virus polio tanpa gejala lumpuh layuh mendadak di Kabupaten Pidie, Aceh. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut anak usia <5 tahun yang tinggal di sekitar kasus polio pada awal november lalu. Pemeriksaan tinja melalui Targeted Healthy Stools Sampling sesuai dengan rekomendasi WHO.

Sebelumnya, pada awal November 2022 ditemukan satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Aceh, sehingga kemudian Kabupaten Pidie menetapkan Kejadian Luar Biasa Polio. Kemudian dilakukan penelusuran epidemiologi di sekitar lokasi kasus polio melalui pemeriksaan tinja terhadap 19 anak sehat dan bukan kontak dari kasus yang berusia di bawah 5 tahun. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah sudah terjadi transmisi di komunitas.

''Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 anak, didapati tiga anak positif virus polio,'' ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril di Jakarta (24/11).

Namun demikian, sesuai dengan pedoman WHO, ketiga anak ini tidak dimasukkan dalam kriteria kasus karena tidak memenuhi kriteria adanya lumpuh layuh mendadak. Upaya pemantauan terus dilakukan, termasuk upaya skrining dari rumah ke rumah, untuk memastikan tidak ada tambahan kasus lumpuh layuh yang belum terlaporkan.

Penyakit Polio sangat berbahaya bagi anak karena dampaknya permanen seumur hidup, menyebabkan kelumpuhan dan belum ada obatnya. Namun kondisi ini dapat dicegah dengan mudah melalui imunisasi polio lengkap baik imunisasi tetes bOPV dan imunisasi suntik IPV.

''Oleh karena itu, kita harus lindungi masa depan anak anak kita dengan berikan vaksinasi imunisasi polio lengkap,'' jelas dr. Syahril.

Selain imunisasi, perilaku hidup bersih dan sehat menjadi kunci kedua dalam pencegahan penularan polio di masyarakat. Adanya virus polio pada Feses tinja ketiga anak, menunjukkan perilaku hidup bersih dan sehat penduduk yang masih kurang.

Masih ada penduduk yang menerapkan BAB terbuka di sungai. Meskipun tersedia toilet, lubang pembuangan langsung mengalir ke sungai, sementara air sungai dipakai untuk berbagai aktivitas penduduk termasuk tempat bermain anak-anak.

''Virus polio ini menular melalui saluran cerna, sementara aktivitas BAB masyarakat masih dilakukan di sungai bukan di jamban, sehingga ada sirkulasi virus dan potensi penularan di sana,'' lanjut dr. Syahril.

Sumber: Kemkes.go.id

Pemerintah membuka 80 Ribu Kuota PPPK Untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Pemerintah membuka 80 Ribu Kuota PPPK Untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan
Pemerintah membuka 80 Ribu Kuota PPPK Untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh pelosok tanah air, pemerintah telah membuka lowongan penerimaan PPPK 2022 khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 88.370 jabatan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya menyebutkan jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

''Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah,'' kata Dirjen Arianti dalam Konferensi Pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (24/11).

Adapun proses pendataan telah dimulai sejak Februari 2022 dan ditutup pada 14 November 2022. Berdasarkan pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan 14 November 2022, pukul 23.59 WIB sebanyak 484.052 orang, dengan rincian sebanyak 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 untuk Kemenkes dan K/L, nakes pasca penugasan 1.404 orang dan nakes penugasan aktif 1.214 orang.

''Kami menyambut baik jumlah pendaftar yang semakin banyak, artinya kesempatan untuk para tenaga kesehatan mengikuti seleksi ini semakin besar,'' ujar Dirjen Arianti.

Dirjen Arianti menjelaskan bahwa pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan merupakan salah satu prioritas pemerintah.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan serta memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih minim dan belum merata.

Utamanya, untuk mengisi 9 jenis tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas sesuai standar diantaranya dokter, dokter Gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/ promkes dan ATLM dan 7 jenis dokter spesialis yang harus ada di RSUD yaitu dokter spesialis penyakit dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi dan patologi klinis.

''Melalui perekrutan honorer menjadi PPPK ini, kami harapkan bisa memenuhi kebutuhan tersebut,'' tutur Dirjen Arianti.

Untuk itu, guna mencapai target tersebut, Dirjen Arianti mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi, Kementerian Kesehatan akan memberikan penambahan nilai seleksi kompetensi untuk 5 kriteria afirmasi.

Rinciannya penambahan nilai 35% untuk pelamar di daerah terpencil, tambahan nilai 25% untuk usia diatas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut, tambahan 15% untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja, tambahan 10% untuk penyandang disabilitas, dan tambahan 5% untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.

''Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN,'' ujar Dirjen Arianti.

Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Sumber: Kemkes.go.id

Artikel Terkait:

Kemenkes Apresiasi Pihak yang Berperan Dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat

Kemenkes Apresiasi Pihak yang Berperan Dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat
Kemenkes Apresiasi Pihak yang Berperan Dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat

Kementerian Kesehatan memberikan Penghargaan Bidang Kesehatan Lingkungan kepada sejumlah pemerintah daerah, institusi dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kesehatan pada Rabu (24/11) di Jakarta.

Penghargaan diberikan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58.

''Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen dan implementasi aksi setiap Provinsi/Kabupaten/Kota, institusi,  penyelenggara layanan, petugas dan masyarakat yang terus meningkat untuk mewujudkan lingkungan yang sehat,'' kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono dalam sambutannya.

Pemberian penghargaan bidang kesehatan lingkungan menjadi agenda rutin Kementerian Kesehatan setiap tahunnya. Tahun 2022 ini, total ada empat penghargaan yang diberikan, yaitu:

  1. Provinsi dan Kabupaten / Kota yang berhasil dalam Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
  2. Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat (PBUS)
  3. Rumah Sakit yang mewujudkan lingkungan yang sehat
  4. Sentra Pangan Jajanan/Kantin yang memenuhi syarat Higiene Sanitasi

Tiga Provinsi penerima penghargaan yang akan diterima oleh Gubernur yaitu Provinsi kedua di Indonesia yang berhasil dalam pencapaian 100% Stop Buang Air Besar Sembarangan serta dua Provinsi terbaik dalam membina Program Penyehatan Pangan.

Sementara itu, penghargaan untuk Pemerintah Kabupaten Kota yang berhasil dalam Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) diberikan kepada daerah yang berhasil mengubah perilaku hidup bersih dan sehat serta kemampuan dalam melahirkan inovasi-inovasi baru berbasis 5 pilar STBM diantaranya : 1) Stop Buang Air Besar Sembarangan; 2) Cuci Tangan pakai Sabun; 3) Pengelolaan Air Minum dan Makanan; 4) Pengelolaan Sampah; 5) Pengelolaan Limbah Cair.

Penghargaan ini diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan rincian 38 kabupaten/kota dalam percepatan 100% Stop Buang Air Besar Sembarangan, 14 Kabupaten/Kota terbaik Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) 100%, 27 kabupaten/kota dalam percepatan STBM berkelanjutan, 15 kabupaten/kota terbaik dalam percepatan STBM berkelanjutan, 9 kabupaten/kota terbaik dalam 5 pilar STBM dan satu kota pembina terbaik program penyehatan pangan.

Kemudian, Penghargaan Rumah Sakit yang mewujudkan lingkungan yang sehat diberikan kepada 14 rumah sakit yang menyelenggarakan kesehatan lingkungan dengan predikat sangat baik dan 19 rumah sakit dengan predikat baik,

Selanjutnya, Penghargaan Sentra Pangan Jajanan/Kantin yang memenuhi syarat Higiene Sanitasi diberikan kepada 18 Penyelenggara Sentra Pangan Jajanan/Kantin atau sejenisnya, 9 pelabuhan dan 10 Bandar Udara ( yaitu 19 Ketua Forum Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat dan 19 Kepala Otoritas Pelabuhan/Bandar Udara), 38 Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas terbaik, 38 Natural Leader terbaik dan 38 Kepala Desa/Lurah terbaik dari 38 kabupaten/kota percepatan SBS dan STBM Berkelanjutan.

Wamenkes menyebutkan penghargaan tersebut sebagai salah satu bentuk pembinaan dan advokasi dalam mendorong keberhasilan program karena dapat menstimulasi penyelenggaraan kesehatan lingkungan serta apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah, petugas kesehatan lingkungan, pelaku usaha, institusi dan tokoh masyarakat.

Ia pun berharap penghargaan tersebut dapat mendorong daerah, instansi maupun masyarakat untuk meningkatkan dan memperkuat upaya preventif dan promotif pengendalian penyakit berbasis lingkungan dimana paradigma sehat harus diimplementasikan di segala lini seperti di tempat fasilitas umum (bandar udara, pelabuhan, terminal, rumah sakit dan restaurant, kantin).

Semangat tersebut, lanjut Wamenkes sejalan dengan agenda transformasi kesehatan yang dicanangkan Kemenkes, terutama pada pilar pertama yakni transformasi layanan primer yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, produktif, dan berkeadilan.

Selain penyerahan penghargaan bidang kesehatan lingkungan, dalam kesempatan tersebut Wamenkes juga menyerukan ajakan bagi seluruh komponen pemangku kepentingan dan masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menbudayakan STBM demi mencegah stunting dan penyakit menular berbasis lingkungan termasuk COVID-19.

Lebih lanjut, pihaknya berharap penghargaan yang diberikan dapat memacu daerah lain untuk terus berinovasi dalam berbagai bentuk, untuk mewujudkan ketersediaan air bersih dan sanitasi layak bagi seluruh masyarakat.

''Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan menjadi inspirasi bagi daerah lainnya untuk kontribusi dalam mewujudkan lingkungan sehat dengan mengedepankan upaya promotif dan preventif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal,'' pungkas Wamenkes.

Sumber : Kemkes.go.id

Artikel Terkait:

Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)

Persyaratan dan Alur Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
Persyaratan dan Alur Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
  1. Foto Copy SK NIP BARU dilegalisir;
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir;
  3. Foto Copy SK PNS dilegalisir;
  4. Foto Copy SERTIFIKAT DIKLAT PRAJABATAN
  5. Foto Copy SUMPAH JANJI PNS 
  6. PAS FOTO 2X3 HITAM PUTIH
  7. MASING-MASING RANGKAP 4
  8. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)

bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya

Cari disini:

Popular Posts