Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)

Persyaratan dan Alur Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
Persyaratan dan Alur Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
  1. Foto Copy SK NIP BARU dilegalisir;
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir;
  3. Foto Copy SK PNS dilegalisir;
  4. Foto Copy SERTIFIKAT DIKLAT PRAJABATAN
  5. Foto Copy SUMPAH JANJI PNS 
  6. PAS FOTO 2X3 HITAM PUTIH
  7. MASING-MASING RANGKAP 4
  8. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)

bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
kembali ke atas