Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
- Foto Copy SK NIP BARU dilegalisir;
- Foto Copy SK CPNS dilegalisir;
- Foto Copy SK PNS dilegalisir;
- Foto Copy SERTIFIKAT DIKLAT PRAJABATAN
- Foto Copy SUMPAH JANJI PNS
- PAS FOTO 2X3 HITAM PUTIH
- MASING-MASING RANGKAP 4
- Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) |
bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya