Cari disini

Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM

Daftar obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertambah. Masyarakat diminta tidak lagi menggunakan daftar obat yang dilarang tersebut dan menggantinya dengan obat yang aman untuk anak-anak maupun dewasa.

Obat sirup dilarang dan ditarik oleh BPOM itu karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, EG dan DEG sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada ratusan anak di Indonesia.

Sebelumnya, BPOM sudah menetapkan 5 obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran. Daftar obat sirup yang dilarang tersebut adalah:

  • Termorex Sirup (obat demam): Produksi PT Konimex Nomor izin edar DBL7813003537A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu): Produksi PT Yarindo Farmatama Nomor izin edar DTL0332708637A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu): Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DTL7226303037A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam): Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL8726301237A1 Kemasan dus, botol @60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam): Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL1926303336A1 Kemasan dus, botol @15 ml.

Namun BPOM kemudian mengeluarkan informasi terbaru bahwa tidak semua obat sirup Termorex dilarang dan ditarik dari peredaran. Menurut BPOM, hanya obat Termorex sirup batch tertentu yang dilarang dan ditarik dari peredaran.

Terbaru tanggal 1 November 2022, BPOM menambah daftar obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran. Penambahan daftar obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran itu setelah BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers di Serang, Banten, yang dipublikasikan website resmi BPOM 1 November 2022.

Penelusuran lebih lanjut ditemukan bahan baku yang digunakan untuk membuat obat sirup tersebut tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu terhadap semua produk obat sirup cair PT Afifarma yg menggunakan 4 pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi serta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini.

“BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat.” Jelas Penny K. Lukito.

Berikut ini Daftar Obat Sirup yang dilarang dan ditarik oleh BPOM melalui Penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HM.01.1.2.11.22.240 yang terdiri dari beberapa lampiran

Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM
Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM



Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM
Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM

Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM

Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM
Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM


Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM
Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM

Sumber: BPOM.go.id dan berbagai sumber

Artikel Terkait:

No comments:

Cari disini:

Popular Posts