Persyaratan Usulan Tunjangan (SKUMPTK) KP4 ASN PNS PPPK
Silahkan bagi yang memerlukan Persyaratan Umum Usulan Mendapatkan Tunjangan (SKUMPTK) KP4 bagi ASN PNS dan PPPK adalah:
- Formulir SKUMPTK yang diisi oleh Pegawai, ditandatangai oleh atasan langsung dan distempel basah Dinas yang bersangkutan
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak (untuk penambahan tunjangan anak)
- Fotocopy Akta kematian atau Surat Cerai (untuk penghapusan tunjangan pasangan)
- Fotocopy Akta Kematian Anak (untuk penghapusan tunjangan anak)
- Surat Keterangan dari Kampus yang menyatakan keterangan sedang menjalankan studi (jika anak tertanggung sudah berumur 25 tahun dan masih menjalani studi dan belum memiliki penghasilan)
1. TUNJANGAN ANAK
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- FOTOCOPY AKTE LAHIR ANAK DILEGALISIR CAPIL
- FOTOCOPY KP 4 / SKUMPTK
- RANGKAP 5
2. TUNJANGAN ANAK SEKOLAH
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- FOTOCOPY AKTE LAHIR ANAK DILAGALISIR CAPIL
- SURAT KETERANGAN KAMPUS/SEKOLAH
- RANGKAP 5
3. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- FOTOCOPY SURAT NIKAH DILEGALISIR KUA
- KP 4 / SKUMPTK
- RANGKAP 5
4. TUNJANGAN KELUARGA
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- FOTOCOPY AKTE ANAK DILEGALISIR CAPIL
- FOTOCOPY SURAT NIKAH DILAGALISIR KUA
- KP 4 / SKUMPTK
- RANGKAP 5
bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya