Persyaratan Usulan Tunjangan (SKUMPTK) KP4 ASN PNS PPPK

Silahkan bagi yang memerlukan Persyaratan Umum Usulan Mendapatkan Tunjangan (SKUMPTK) KP4 bagi ASN PNS dan PPPK adalah:
  1. Formulir SKUMPTK yang diisi oleh Pegawai, ditandatangai oleh atasan langsung dan distempel basah Dinas yang bersangkutan
  2. Fotocopy Surat Nikah
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (untuk penambahan tunjangan anak)
  5. Fotocopy Akta kematian atau Surat Cerai (untuk penghapusan tunjangan pasangan)
  6. Fotocopy Akta Kematian Anak (untuk penghapusan tunjangan anak)
  7. Surat Keterangan dari Kampus yang menyatakan keterangan sedang menjalankan studi (jika anak tertanggung sudah berumur 25 tahun dan masih menjalani studi dan belum memiliki penghasilan)
1. TUNJANGAN ANAK
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- FOTOCOPY AKTE LAHIR ANAK DILEGALISIR CAPIL
- FOTOCOPY KP 4 / SKUMPTK
- RANGKAP 5

2. TUNJANGAN ANAK SEKOLAH
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- FOTOCOPY AKTE LAHIR ANAK DILAGALISIR CAPIL
- SURAT KETERANGAN KAMPUS/SEKOLAH
- RANGKAP 5

3. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- FOTOCOPY SURAT NIKAH DILEGALISIR KUA
- KP 4 / SKUMPTK
- RANGKAP 5

4. TUNJANGAN KELUARGA
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- FOTOCOPY AKTE ANAK DILEGALISIR CAPIL
- FOTOCOPY SURAT NIKAH DILAGALISIR KUA
- KP 4 / SKUMPTK
- RANGKAP 5

bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
kembali ke atas