Cari disini

Showing posts with label TU Administrasi Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label TU Administrasi Kepegawaian. Show all posts

Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)

Persyaratan dan Alur Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
Persyaratan dan Alur Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
  1. Foto Copy SK NIP BARU dilegalisir;
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir;
  3. Foto Copy SK PNS dilegalisir;
  4. Foto Copy SERTIFIKAT DIKLAT PRAJABATAN
  5. Foto Copy SUMPAH JANJI PNS 
  6. PAS FOTO 2X3 HITAM PUTIH
  7. MASING-MASING RANGKAP 4
  8. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG)

bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya

Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan. Peraturan yang lengkap salah satunya adalah tentang Cuti untuk PNS. Dengan diterapkannya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093) dinyatakan dicabut/tidak berlaku.

Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti  PNS  yang  selanjutnya disebut dengan  Cuti,  adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Cuti PNS
Cuti PNS

Peraturan Terbaru Cuti PNS diatur dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:

  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti melahirkan;
  5. cuti karena alasan penting;
  6. cuti bersama; dan
  7. cuti di luar tanggungan Negara
Cuti CPNS PP 11 tahun 2017
Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017


A. Cuti Tahunan PNS
Menurut Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
(1)  PNS  dan  calon  PNS  yang  telah  bekerja  paling  kurang  1 (satu)  tahun  secara  terus  menerus  berhak  atas  cuti tahunan.
(2)  Lamanya  hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)  Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4)  Hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  tersebut  pada  ayat (1)  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti tahunan

Pasal 312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam  hal-hak  atas  cuti  tahunan  yang  akan  digunakan  di tempat  yang  sulit  perhubungannya,  jangka  waktu  cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Pasal 313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti tahunan  yang  tidak  digunakan  dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya  untuk  paling  lama  18  (delapan  belas)  hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan  yang  tidak  digunakan  2  (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun  berikutnya  untuk  paling  lama  24  (dua  puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti  tahunan  dapat  ditangguhkan penggunaannya  oleh  PPK  atau  pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak  atas  cuti untuk  paling  lama  1  (satu)  tahun,  apabila  kepentingan dinas mendesak. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan yang  ditangguhkan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  digunakan  dalam  tahun berikutnya  selama  24  (dua  puluh  empat)  hari  kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017
PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)


B. Cuti Besar
Menurut Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)  Ketentuan  paling  singkat  5  (lima)  tahun  secara  terus menerus  dikecualikan  bagi  PNS  yang  masa  kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3)  PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(5)  Hak  cuti  besar  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti besar.

Pasal 317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  besar untuk  paling  lama  1 (satu) tahun  apabila  kepentingan  dinas  mendesak,  kecuali  untuk kepentingan agama.

Pasal 318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

C. Cuti Sakit
Berdasarkan Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat  belas)  hari  berhak  atas  cuti  sakit,  dengan ketentuan  PNS  yang  bersangkutan  harus  mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan  surat  keterangan dokter.
(2)  PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak  atas  cuti  sakit,  dengan  ketentuan  PNS  yang bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3)  Surat  keterangan  dokter  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  paling  sedikit  memuat  pernyataan  tentang perlunya  diberikan  cuti,  lamanya  cuti,  dan  keterangan lain yang diperlukan.
(4)  Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)  Jangka  waktu  cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  dapat  ditambah  untuk  paling  lama  6  (enam) bulan  apabila  diperlukan,  berdasarkan  surat  keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(6)  PNS  yang  tidak  sembuh  dari  penyakitnya  dalam  jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus  diuji  kembali  kesehatannya  oleh  tim  penguji kesehatan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(7)  Apabila  berdasarkan  hasil  pengujian  kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari  penyakitnya,  PNS  yang  bersangkutan  diberhentikan dengan  hormat  dari  Jabatannya  karena  sakit  dengan mendapat  uang  tunggu  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  PNS  yang  mengalami  gugur  kandungan  berhak  atas  cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  sakit  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  PNS  yang  bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Pasal 322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS  yang  mengalami  kecelakaan  dalam  dan  oleh  karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Pasal 323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menjalankan  cuti  sakit,  PNS  yang  bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Pasal 324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan hak atas cuti sakit. (2)  Cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. 

D. Cuti Melahirkan
Pasal 325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak  ketiga  pada  saat  menjadi  PNS,  berhak  atas  cuti melahirkan (2)  Untuk  kelahiran  anak  keempat  dan  seterusnya,  kepada PNS diberikan cuti besar. (3)  Lamanya  cuti  melahirkan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.

Pasal 326  menyatakan bahwa (1)  Untuk  dapat  menggunakan  hak  atas  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  325,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. (2)  Hak  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti melahirkan.

Pasal 327 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  cuti  melahirkan,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

E. Cuti Karena Alasan Penting
Pasal 328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a.  ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b.  salah  seorang  anggota  keluarga  yang  dimaksud dalam huruf  a  meninggal  dunia,  dan  menurut  peraturan perundang-undangan  PNS  yang  bersangkutan  harus mengurus  hak-hak  dari  anggota  keluarganya  yang meninggal dunia; atau
c.  melangsungkan perkawinan.

Pasal 329 menyatakan bahwa PNS  yang ditempatkan pada  perwakilan  Republik  Indonesia yang  rawan  dan/atau  berbahaya  dapat  mengajukan  cuti karena  alasan  penting  guna  memulihkan kondisi  kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Pasal 330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  paling  lama 1  (satu) bulan.

Pasal 331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  Untuk  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara  tertulis  dengan  menyebutkan  alasan  kepada  PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(2)  Hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(3)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang  tertinggi  di  tempat  PNS  yang  bersangkutan  bekerja dapat  memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
(4)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  harus  segera  diberitahukan  kepada  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5)  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang untuk  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (4),  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting kepada PNS yang bersangkutan

Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

F. Cuti Bersama
 Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
(2)  Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3)  PNS  yang karena  Jabatannya  tidak  diberikan  hak  atas cuti  bersama,  hak  cuti  tahunannya  ditambah  sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(4)  Cuti  bersama  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

G. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal 334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara  terus-menerus  karena  alasan  pribadi  dan mendesak  dapat  diberikan  cuti  di  luar  tanggungan negara. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  dapat  diberikan  untuk paling lama 3 (tiga) tahun.  (3)  Jangka  waktu  cuti  di  luar  tanggungan  negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling  lama  1  (satu)  tahun  apabila  ada  alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Pasal 335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. (2)  Jabatan  yang  menjadi  lowong  karena  pemberian  cuti  di luar tanggungan negara harus diisi.
Pasal 336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  hanya  dapat  diberikan dengan  surat  keputusan  PPK  setelah  mendapat persetujuan dari Kepala BKN.  (3)  PPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  dapat mendelegasikan  kewenangan  pemberian  cuti  di  luar tanggungan negara. (4)  Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak.

Pasal 337 (1)  Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2)  Selama  menjalankan  cuti  di  luar  tanggungan  negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ketentuan Lain Terkait Cuti PNS:
Pasal 338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  sedang  menggunakan  hak  atas  cuti sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a,  huruf b,  huruf  e,  dan  huruf f  dapat  dipanggil  kembali  bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2)  Dalam  hal  PNS  dipanggil  kembali  bekerja  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  jangka  waktu  cuti  yang  belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Pasal 339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Hak  atas  cuti  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a  sampai  dengan  huruf  e  yang  akan  dijalankan  di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(2)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  pejabat  yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti.
(3)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4)  PPK  setelah  menerima  pemberitahuan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  memberikan  hak  atas  cuti  kepada PNS yang bersangkutan.

Pasal 340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  mengenai  cuti  sakit,  cuti  melahirkan,  dan  cuti karena  alasan  penting  berlaku  secara  mutatis  mutandis terhadap calon PNS.  Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  lebih lanjut  mengenai  tata  cara  pemberian  cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.

A.  Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


B.  Persyaratan  Cuti PNS:

1. Persyaratan Cuti Tahunan;
  • Permohonan dari Ybs (SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
Cuti Tahunan PNS
Cuti Tahunan PNS


2. Persyaratan Cuti besar;
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Jadwal Keberangkatan Haji
Cuti Besar PNS
Cuti Besar PNS


3. Persyaratan  Cuti sakit;
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah
Cuti Sakit PNS
Cuti Sakit PNS


4. Persyaratan  Cuti melahirkan;
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan
Cuti Melahirkan PNS
Cuti Melahirkan PNS


5. Persyaratan  Cuti karena alasan penting;
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan Alasannya
Cuti Alasan Penting PNS
Cuti Alasan Penting PNS


6. Persyaratan  Cuti bersama;
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Bupati / Walikota
Cuti Bersama PNS
Cuti Bersama PNS


7. Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara.
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Melampirkan surat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan lain yang diperlukan
Cuti di luar tanggungan negara
Cuti di luar tanggungan negara


Demikian informasi Peraturan dan persyaratan Cuti PNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan  Cuti sakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, dan Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara. 
Terima kasih semoga bermanfaat.

[5w 1h apa saja ??] Penjelasan Detail dan Contoh-Contoh Kalimat 5W 1H dalam Manajemen

PERENCANAAN
Menurut G.R.Terry unsur manajemen ada 4: POAC. Perencanaan pengawasan merupakan unsur manajemen. Perencanaan adalah : Keputusan untuk waktu yang akan datang, apa yang akan dilakukan, kapan dilakukan dan siapa yang akan melakuakan. Unsur administrasi ada 7 yaitu:
Ø Organisasi adalah : Kumpulan orang yang saling kerjasama dan mempunyai tujuan yang sama.
Ø Manajemen adalah : Pengaturan orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ø Keuangan.
Ø Kepimpinan adalah :Kemampuan seseorang untuk mengerakkan orang lain untuk berkerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Ø Humas.
Ø Perbekalan.
Ø Tata usaha.
Organisasi terbagi atas:
Ø Statis
Ø Dinamis.
Ada suatu target yang akan dicapai yaitu program. Di dalam suatu perencanaana ada 5 W dan 1H yaitu:- What, where, who, when. why. 3 kegiatan yang dilakukan didalam perencanaan yaitu:
  • Kegiatan pokok apa yang akan dilakuakn secara langsung dikerjakan pada pencapaian tujuan yang akan dicapai.
  • Kegiatan yang menunjang aktivitas yang mendukung tujuan teersebut.
  • Kegiatan Veterial : kegiatan yang tidak menunjang tetapi tidak sering dihindarkan yaitu: ppl dan pkl.
1. What :
  • Apa yang akan dilakukan atau dikerjakan.
  • Dana sumber yang didapat.
  • Dana apa yang akan dihubungkan.
  • Sdm.
  • Sarana dan prasarana agar tercapai.
2. Where:
  • Dimana kita melakukan kegiatan.
  • Berpegang kepada aspekbilitas ( kemampuan untuk menyelesaiakan diri ).
  • Tersedianya tenaga kerja yang memenuhi berbagai persyaratan guna menjamin kelancaran tugas.
3. When:
  • Kapan kita melakukan tugas.
  • Kemampuan untuk mengelola waktu.
  • Memilih waktu yang tepat untuk mengisi waktu yang luang.
4. Who
  • Menganalisis kebutuhan tenaga kerja baik kuantitatif maupun kwlalitatif.
  • Pola pembinaan karier.
  • Kebijaksanaan didalam pengolahan dan pengajian.
  • Metode dan teknik tentang pengadaan tenaga kerja yang akan dilaksanakan.
5. Why:
  • Rencana itu harus mempermudah suatu pekerjaan sehingga mudah dilaksanakan.
  • Rencana itu harus mempunyai rincian yang cermat.
Penjelasan Detail dan Contoh-Contoh Kalimat 5W 1H dalam Manajemen
Penjelasan Detail dan Contoh-Contoh Kalimat 5W 1H dalam Manajemen


Perencanan bukan merupakan suatu tindakan melainkan suatu proses. Suatu proses yang masih mempuyai suatu tindakan –tindakan untuk menuju suatu tujuan. Tidak dibatasi atas startegi yang akan dilakukan sebelum diambil suatu keputusan karena bisa saja terjadi perubahan. Contoh: GBHN. Kebijakasanan untuk mencapai tujuan. Ada dua komponen dalam perencanaan :
1. Perencanan pesimis. Perencanaan yang tidak dapat dilaksankan.
2. Perencanan optimis. Terlaksana.
Definisi dan unsur-unsur perencanaan:
1. Garth N. Jone. Perencanaan adalah : Suatu proses pemilihan dan pengembangan dari pada tindakan yang paling baik untuk pencapaian tugas.
2. M. Farland. Perencanan adalah : Suatu fungsi dimana pimpinan kemungkinan menggunakan sebagian pengaruhnya untuk mengubah daripada wewenangnya.
Bagian atau unsur –unsur dari perencanaan:
1. Hasil akhir (The ends). Spesifikasi dari tujuan atau sasaran yang akan dicapai dan bilamana kit akan mencapai.
2. Alat-alat yaitu : Pemilihan dari kebijaksaan,startegi, prosedur, dan prakteknya.
3. Sumber yaitu: Meliputi kwantitas mendapatakn dan mengalokasiakn bermacam macam sumber antara lain tenaga kerja keuangan.
4. Pelakasanan
5. Pengawasan.
Didalam perencanan ada beberapa tipe:
· Rencana –rencana strategi plans yaitu: perencanan yang dirancang untuk mrmenuhi tujuan organisasi yang mengimplemasikan misi yang memberikan alasan yang khas pada orang.
· Perencanan operasional yaitu: perencanan yang menguraiakan secara lebih terperinci bagaimana rencana startegi akan tercapai.
Langkah –langkah dalam penyusunan perencanaan:
· Menentukan misi dan tujuan. Perumusan misi dipengaruhi oleh nilai-nilai.
· Pengembangan profil perusahan dan biasanyan mencerminkan keadaan internal dan kemampaun seseorang atau perusahan.
· Analisa lingkungan external.Mengidentifikasi cara-cara dalam hal perubahan internal, politik, ekonomi, sosbud, dan teknologi secara tidak langsung mempengaruhi organisasi. Identifikasi dan analisis lingkungan ekternal dapat dilakuakn dengan berbagai metode permulaan
Proses perencanan stategi formal:
1. Pemahaman dan perumusan masalah. Untuk mempermudah manager untuk mengidenfikasi maka pertama kali :
  • Adakan dulu uji coba secara sistematis hubungan sebab akibat.
  • Carilah penyimpangan dan perubahan dari yang normal.
  • Konsultasi atau tanya jawab pada perusahan .
2. Pengumpulan dan analisa data yang relevan.
Pertama sekali manager harus mengumpulkan data apa yang diperlukan untuk memutuskan keputusan apa yang tepat untuk mendapatkan informasi yang tepat.
a. Pengembangan alternatif.
b. Kecendrungan untuk menerima alternatif keputusan yang pertma kali flexible sering mengidarkan pencapaian yang terbaik untuk masalah lainya. Pengembangan sejumalh alternatif memungkinkan manager menolak kecendrungan utuk membuat keputusanyang efektif.
c. Evaluasi alternatif.
Untuk menilai efektifitas ada 2 kriteria :
· Apakah alternatif realistik bila dihubungkan dengan tujuan dan sdm organisasi seberapa baik alternatif akan membantu pemecahan masalah.
· Apakah alternatif yang diberikan sudah merupakan alternatif terbaik.
Rencana – rencana operasional ada 2 Yaitu:
1. Rencana tunggal (Single use plan), adalah menentukan langkah kegiatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat dan selesai apa bila sasaran sudah tercapai (hanya satu kali pakai)
Tipe – tipe rencana tunggal ada 3 yaitu:
a. Program yaitu : Serangkaian kegiatan yang mencakup luas yang dapat lihat didalamnya seperti langkah –langkah pokok untuk mencapai tujuan. Satuan program organisasi yang bertanggungjawab terhadap kegiatan urutan waktu dan untuk setiap tahap.
b. Proyek adalah: Rencana yang sekali pakai yang merupakan bagian terpisah dari program. Proyek merupakan alat dari proyek yang efektif yang mempunyai ruang lingup terbatas.
c. Anggaran adalah: Laporan sumber daya keuangan yang disusun untuk kegiatan –kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu..
2. Rencana – rencana tetap, yaitu pendekatan –pendekatan yang standart untuk penangaan situasi –situasi yang dapat dppikirkan dan terjadi secara berulang-ulang.Wujud dari rencana tetap adalah:
a. Kebijaksanan adalah: Pedoman untuk mengambil keputusan. Kebijakasanan batas dari penganbilan keputusan membuat keputusan apa yang diambil oleh seorang manajer.
b. Prosedur adalah: Proses untuk diketahui apa yang akan dilakukan dengan demikian langkah –langkah itu menjadi suatu yang rutin dan tugas dari pada adm yang bertujuan untuk menyerderhanakan supaya tidak berbelit-belit.
c. Aturan atau rulls adalah: Pernyataan atau ketetentuan bahwa suatu kegiatan tertentu tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan aturan para anggota organisasi tidak mempunyai pilihan melainkan aturan tersendiri.
Kebaikan rencana-rancana dari startegi:
1. Memberikan pedoman yang konsisten bagi kegiatan organisasi.
2. Membantu para manajer dlam pengambilan keputusan.
3. Meminumkan kesalan karena sasaran dan tujuan dengan cepat dan tepat.
Kelemahan dari rencana Stategi:
1. Memerlukan investasi waktu yang cukup lama dan biaya serta orang yang cukup besar.
2. Cendrung membatasi organisasi hanya terdapat pilihan yang paling rasioanaldan bebas resiko.
Hambatan-hambatan dalam pembuatan rencana –rencana yang efektif:
1. Kurangnya pengetahuan dalam berorganisasi.
2. Kurangnya peb\getahuan lingkungan.
3. Ketidakmampuan terhadap peramalan efektif.
4. Kesulitan dari biaya.
5. Takut gagal.
6. Pengunaan dari SDM.
 
Penjelasan Detail dan Contoh-Contoh Kalimat 5W+1H - Bagi para jurnalis atau pencari berita tentunya tidak asing lagi mendengar tentang 5W+1H karena rumus itulah yang menjadi dasar dalam menulis dan mengembangkan sebuah berita. Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan rumus 5W+1H itu ? Berikut ini adalah penjelasan dan contoh detail mengenai 5W+1H.

5W+1H adalah rumus yang berupa pertanyaan-pertanyaan yang digunakan untuk mencari inti pokok berita, mengembangkan berita atau sebuah cerita. Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan rumus 5W+1H berisi inti-inti penyusun berita atau cerita tersebut.

5W+1H sendiri diambil dari kata-kata tanya dalam bahas Inggris seperti, What, Who, When, Why, Where, dan How. Dalam bahasa Indonesia kata-kata tanya tersebut adalah Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di mana, dan Bagaimana. Di bawah ini adalah contoh-contoh kalimat 5W+1H .


Kalimat 5W+1H

What (Apa)
Kata tanya yang pertama dari rumus ini adalah Apa. Kata tanya ini berisi pertanyaan mengenai permasalahan atau hal yang terjadi pada suatu peristiwa.
Contoh :
Apa yang sebenarnya terjadi?
Apa yang sedang dilakukan olehnya?
Apa yang dibawa oleh si pelaku ?
Apa yang digunakan oleh si pelaku?
Apa yang menyebabkan kejadian itu terjadi?
Apa yang didapatkan olehnya?
Apa permasalahannya?
Apa yang dikatakan olehnya?
Apa yang akan dilakukan olehnya?
Apa pandangan orang lain mengenai peristiwa itu?

Why (Mengapa)
Kata tanya mengapa mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai alasan atau motivasi terjadinya sebuah peristiwa.
Contoh:
Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Mengapa dia melakukan itu?
Mengapa tidak ada yang mengetahui peristiwa itu?
Mengapa dia pergi ke tempat itu?
Mengapa hal itu bisa menjadi pemicu masalah ini?
Mengapa dia mengatakan seperti itu?
Mengapa dia memilih untuk melakukan perbuatan itu?
Mengapa peristiwa itu menjadi sangat heboh?
Mengapa dia tidak melakukan apa yang diperintahkannya?
Mengapa hari itu sangat mencekam?

Who (Siapa)
Kata tanya Siapa mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai pelaku atau orang lain dari sebuah peristiwa yang terjadi.
Contoh :
Siapa yang melakukan perbuatan itu?
Siapa yang menjadi korban dari perbuatan itu?
Siapa yang merasa dirugikan olehnya?
Siapa yang menyuruhnya melakukan perbuatan itu?
Siapa yang menemani dia melakukan perbuatan itu?
Siapa yang terlibat di dalam peristiwa itu?
Siapa yang memberinya alat itu?
Siapa yang tidak mengetahui berita itu?
Siapa yang mengatakan hal itu semua?
Siapa yang datang untuk menyelamatkan mereka?

When (Kapan)
Kata tanya Siapa berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai waktu terjadinya peristiwa, berita atau cerita yang terjadi.
Contoh:
Kapan peristiwa itu terjadi?
Kapan dia melakukan perbuatan itu?
Kapan peristiwa itu mulai terkuak di depan umum?
Kapan dia datang ke tempat itu?
Kapan dia tiba di lokasi kejadian?
Kapan dia bertemu dengan si korban?
Kapan dia menyelesaikan perbuatannya?
Kapan si korban ditemukan?
Kapan dia kembali ke rumahnya?
Kapan dia memanggil teman-temannya?
Kapan peristiwa itu dituntaskan?

Where (Di mana)
Kata tanya di mana mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai tempat atau lokasi sebuah peristiwa terjadi.
Contoh :
Di mana peristiwa itu terjadi?
Di mana berita itu dimuat?
Di mana dia bertemu dengan korbannya?
Di mana dia menyimpan barangnya?
Di mana dia bersembunyi?
Di mana dia tertangkap?
Di mana keberadaan si pelaku saat ini?
Di mana dia ketika kejadian itu berlangsung?
Di mana permasalahan itu pertama kali muncul?

How (Bagaimana)
Kata tanya bagaimana berisi pertanyaan-pertanyaan yang mengandung cara atau proses berlangsungnya suatu peristiwa.
Contoh:
Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi?
Bagaimana dia melakukan perbuatan itu?
Bagaimana dia bertemu dengannya pertama kali?
Bagaimana reaksi dirinya ketika diberikan pertanyaan itu?
Bagaimana cara memecahkan masalah ini?
Bagaimana pendapat masyarakat tentang masalah ini?
Bagaimana caranya mengungkapkan peristiwa itu?
Bagaimana kisah dirinya?
Bagaimana dia menyelesaikan semua pekerjaannya?
Bagaimana caranya berita itu bisa terungkap?

Demikianlah kalimat-kalimat pertanyaan 5W+1H yang biasa digunakan untuk menemukan atau mengembangkan pokok-pokok atau inti dari sebuah berita atau peristiwa.

Cari disini:

Popular Posts