Cari disini

Lantik 57 Pejabat Fungsional Ahli Utama, Sekjen Kunta Minta ASN Bersinergi Sukseskan Transformasi Kesehatan

Sekretaris Jenderal, Kunta Wibawa Dasa Nugraha melantik 57 Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kementerian Kesehatan secara hybrid dari Ruang J. Leimena pada Kamis (17/11) pagi.

Lantik 57 Pejabat Fungsional Ahli Utama, Sekjen Kunta Minta ASN Bersinergi Sukseskan Transformasi Kesehatan
Lantik 57 Pejabat Fungsional Ahli Utama, Sekjen Kunta Minta ASN Bersinergi Sukseskan Transformasi Kesehatan

''Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik, semoga pelantikan ini membawa berkah dan manfaat bagi keberlangsungan dan kemajuan bagi Kementerian Kesehatan,'' kata Sekjen Kunta.

Dalam arahannya, Sekjen mengingatkan bahwa jabatan fungsional merupakan amanah jabatan yang diberikan sebagai bentuk kepercayaan dari organsiasi sehingga harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan profesionalisme. Dengan menempatkan Core Value ASN Berakhlak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, sebagai dasar pijakan dalam meningkatkan kinerja organisasi dan melayani masyarakat.

''Jangan dihafalkan lebih baik kita terapkan, kita harus terapkan, sehingga setiap pelaksanaan tugas core value ASN menjadi dasar budaya kerja dari ASN yang profesional dalam melayani masyarakat,'' ujar Sekjen Kunta.

Selain melaksanakan tugas sesuai etika profesi, Sekjen Kunta juga mengingatkan para pejabat yang dilantik untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan kapabilitas ASN dengan membuat terobosan baru di sektor kesehatan. Hal ini penting mengingat tantangan sektor kesehatan kedepan tidak mudah, sehingga upaya antisipatif termasuk penguatan SDM kesehatan perlu dilakukan sejak saat ini.

''Saya berharap saudara memiliki wawasan yang jauh kedepan dan mampu melakukan terobosan yang positif, pemikiran kreatif, inovatif dan sistemik untuk kepentingan organisasi dan masyarakat,'' ujar Sekjen Kunta.

Disamping itu, Sekjen juga meminta para pejabat untuk saling bersinergi dalam kerangka membantu menyukseskan agenda 6 pilar transformasi kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan Kemenkes RI demi mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, produktif, dan berkeadilan.

Adapun fokus 6 pilar transformasi kesehatan adalah transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

''Saya minta bapak/ibu sekalian untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran yang diamanatkan dengan sungguh-sungguh, serta saling bersinergi untuk menyukseskan transformasi kesehatan. Ini semua perlu kerja keras dan dukungan dari semua pihak, saya yakin Kita semua bisa mewujudkan tekad tersebut,'' pesan Sekjen.

Dalam kesempatan itu, Sekjen secara khusus menyambut baik bergabungnya kembali, dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS. sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama di RS Hasan Sadikin Bandung, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Ia berharap berbagai pengalaman dan prestasi baik yang telah ditorehkan selama bertugas dapat diterapkan untuk peningkatan kinerja organisasi serta masyarakat.

Pesan yang sama juga Sekjen sampaikan kepada para Pejabat Fungsional Ahli Utama yang telah dilantik untuk naik jenjang jabatan dari Jabatan Fungsional Ahli Madya ke Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama, Dokter Ahli Utama, Dokter Gigi Ahli Utama, Apoteker Ahli Utama dan Widyaiswara Ahli Utama, untuk melaksanakan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Sumber: Kemkes.go.id

Artikel Terkait:

Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan. Peraturan yang lengkap salah satunya adalah tentang Cuti untuk PNS. Dengan diterapkannya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093) dinyatakan dicabut/tidak berlaku.

Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti  PNS  yang  selanjutnya disebut dengan  Cuti,  adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Cuti PNS
Cuti PNS

Peraturan Terbaru Cuti PNS diatur dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:

  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti melahirkan;
  5. cuti karena alasan penting;
  6. cuti bersama; dan
  7. cuti di luar tanggungan Negara
Cuti CPNS PP 11 tahun 2017
Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017


A. Cuti Tahunan PNS
Menurut Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
(1)  PNS  dan  calon  PNS  yang  telah  bekerja  paling  kurang  1 (satu)  tahun  secara  terus  menerus  berhak  atas  cuti tahunan.
(2)  Lamanya  hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)  Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4)  Hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  tersebut  pada  ayat (1)  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti tahunan

Pasal 312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam  hal-hak  atas  cuti  tahunan  yang  akan  digunakan  di tempat  yang  sulit  perhubungannya,  jangka  waktu  cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Pasal 313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti tahunan  yang  tidak  digunakan  dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya  untuk  paling  lama  18  (delapan  belas)  hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan  yang  tidak  digunakan  2  (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun  berikutnya  untuk  paling  lama  24  (dua  puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti  tahunan  dapat  ditangguhkan penggunaannya  oleh  PPK  atau  pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak  atas  cuti untuk  paling  lama  1  (satu)  tahun,  apabila  kepentingan dinas mendesak. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan yang  ditangguhkan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  digunakan  dalam  tahun berikutnya  selama  24  (dua  puluh  empat)  hari  kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017
PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)


B. Cuti Besar
Menurut Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)  Ketentuan  paling  singkat  5  (lima)  tahun  secara  terus menerus  dikecualikan  bagi  PNS  yang  masa  kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3)  PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(5)  Hak  cuti  besar  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti besar.

Pasal 317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  besar untuk  paling  lama  1 (satu) tahun  apabila  kepentingan  dinas  mendesak,  kecuali  untuk kepentingan agama.

Pasal 318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

C. Cuti Sakit
Berdasarkan Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat  belas)  hari  berhak  atas  cuti  sakit,  dengan ketentuan  PNS  yang  bersangkutan  harus  mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan  surat  keterangan dokter.
(2)  PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak  atas  cuti  sakit,  dengan  ketentuan  PNS  yang bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3)  Surat  keterangan  dokter  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  paling  sedikit  memuat  pernyataan  tentang perlunya  diberikan  cuti,  lamanya  cuti,  dan  keterangan lain yang diperlukan.
(4)  Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)  Jangka  waktu  cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  dapat  ditambah  untuk  paling  lama  6  (enam) bulan  apabila  diperlukan,  berdasarkan  surat  keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(6)  PNS  yang  tidak  sembuh  dari  penyakitnya  dalam  jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus  diuji  kembali  kesehatannya  oleh  tim  penguji kesehatan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(7)  Apabila  berdasarkan  hasil  pengujian  kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari  penyakitnya,  PNS  yang  bersangkutan  diberhentikan dengan  hormat  dari  Jabatannya  karena  sakit  dengan mendapat  uang  tunggu  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  PNS  yang  mengalami  gugur  kandungan  berhak  atas  cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  sakit  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  PNS  yang  bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Pasal 322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS  yang  mengalami  kecelakaan  dalam  dan  oleh  karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Pasal 323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menjalankan  cuti  sakit,  PNS  yang  bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Pasal 324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan hak atas cuti sakit. (2)  Cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. 

D. Cuti Melahirkan
Pasal 325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak  ketiga  pada  saat  menjadi  PNS,  berhak  atas  cuti melahirkan (2)  Untuk  kelahiran  anak  keempat  dan  seterusnya,  kepada PNS diberikan cuti besar. (3)  Lamanya  cuti  melahirkan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.

Pasal 326  menyatakan bahwa (1)  Untuk  dapat  menggunakan  hak  atas  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  325,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. (2)  Hak  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti melahirkan.

Pasal 327 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  cuti  melahirkan,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

E. Cuti Karena Alasan Penting
Pasal 328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a.  ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b.  salah  seorang  anggota  keluarga  yang  dimaksud dalam huruf  a  meninggal  dunia,  dan  menurut  peraturan perundang-undangan  PNS  yang  bersangkutan  harus mengurus  hak-hak  dari  anggota  keluarganya  yang meninggal dunia; atau
c.  melangsungkan perkawinan.

Pasal 329 menyatakan bahwa PNS  yang ditempatkan pada  perwakilan  Republik  Indonesia yang  rawan  dan/atau  berbahaya  dapat  mengajukan  cuti karena  alasan  penting  guna  memulihkan kondisi  kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Pasal 330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  paling  lama 1  (satu) bulan.

Pasal 331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  Untuk  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara  tertulis  dengan  menyebutkan  alasan  kepada  PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(2)  Hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(3)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang  tertinggi  di  tempat  PNS  yang  bersangkutan  bekerja dapat  memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
(4)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  harus  segera  diberitahukan  kepada  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5)  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang untuk  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (4),  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting kepada PNS yang bersangkutan

Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

F. Cuti Bersama
 Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
(2)  Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3)  PNS  yang karena  Jabatannya  tidak  diberikan  hak  atas cuti  bersama,  hak  cuti  tahunannya  ditambah  sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(4)  Cuti  bersama  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

G. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal 334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara  terus-menerus  karena  alasan  pribadi  dan mendesak  dapat  diberikan  cuti  di  luar  tanggungan negara. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  dapat  diberikan  untuk paling lama 3 (tiga) tahun.  (3)  Jangka  waktu  cuti  di  luar  tanggungan  negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling  lama  1  (satu)  tahun  apabila  ada  alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Pasal 335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. (2)  Jabatan  yang  menjadi  lowong  karena  pemberian  cuti  di luar tanggungan negara harus diisi.
Pasal 336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  hanya  dapat  diberikan dengan  surat  keputusan  PPK  setelah  mendapat persetujuan dari Kepala BKN.  (3)  PPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  dapat mendelegasikan  kewenangan  pemberian  cuti  di  luar tanggungan negara. (4)  Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak.

Pasal 337 (1)  Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2)  Selama  menjalankan  cuti  di  luar  tanggungan  negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ketentuan Lain Terkait Cuti PNS:
Pasal 338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  sedang  menggunakan  hak  atas  cuti sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a,  huruf b,  huruf  e,  dan  huruf f  dapat  dipanggil  kembali  bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2)  Dalam  hal  PNS  dipanggil  kembali  bekerja  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  jangka  waktu  cuti  yang  belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Pasal 339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Hak  atas  cuti  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a  sampai  dengan  huruf  e  yang  akan  dijalankan  di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(2)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  pejabat  yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti.
(3)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4)  PPK  setelah  menerima  pemberitahuan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  memberikan  hak  atas  cuti  kepada PNS yang bersangkutan.

Pasal 340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  mengenai  cuti  sakit,  cuti  melahirkan,  dan  cuti karena  alasan  penting  berlaku  secara  mutatis  mutandis terhadap calon PNS.  Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  lebih lanjut  mengenai  tata  cara  pemberian  cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.

A.  Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


B.  Persyaratan  Cuti PNS:

1. Persyaratan Cuti Tahunan;
  • Permohonan dari Ybs (SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
Cuti Tahunan PNS
Cuti Tahunan PNS


2. Persyaratan Cuti besar;
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Jadwal Keberangkatan Haji
Cuti Besar PNS
Cuti Besar PNS


3. Persyaratan  Cuti sakit;
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah
Cuti Sakit PNS
Cuti Sakit PNS


4. Persyaratan  Cuti melahirkan;
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan
Cuti Melahirkan PNS
Cuti Melahirkan PNS


5. Persyaratan  Cuti karena alasan penting;
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan Alasannya
Cuti Alasan Penting PNS
Cuti Alasan Penting PNS


6. Persyaratan  Cuti bersama;
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Bupati / Walikota
Cuti Bersama PNS
Cuti Bersama PNS


7. Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara.
  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Melampirkan surat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan lain yang diperlukan
Cuti di luar tanggungan negara
Cuti di luar tanggungan negara


Demikian informasi Peraturan dan persyaratan Cuti PNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan  Cuti sakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, dan Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara. 
Terima kasih semoga bermanfaat.

Gaun Pengantin Adat Cirebon, Filosofinya dan Penjelasannya

Tata Rias Pengantin Cirebonan Kebesaran
Tata Rias Pengantin Cirebonan Kebesaran

Perlu kiranya kita mengenal dalam acara pernikahan dalam adat daerah Wong Cirebon,dan kita juga perlu tau apa maksud dan arti pakaian yang kita kenakan ketika acara Sakral Pernikahan yang pernah kita pakai mari kita simak penjelasan dibawah ini agar kita mengenal adat budaya Wong Cirebon,tentunya kita harus bangga sebagai Wong Cirebon Jeh

Busana pengantin Cirebon ada dua macam,yang berwarna hijau kombinasi ungu dengan model kemben dan dilengkapi teratai yang sewarna dengan kemben pada bahu dan dadanya,disebut pakaian pengantin corak kebesaran,sedangkan yang model kebaya dan jas dari beludru hitam atau hijau disebut busana pengantin bercorak Kepangeran.

Sejak tahun 1985,busana pengantin yang lazim digunakan oleh dua Keraton Cirebon yakni Kasepuhan dan Kanoman ditetapkan sebagai busana pengantin Cirebon maka busana pengantin kedua keraton kini resmi sebagai busana adat pengantin Cirebon,karena berasal dari dua keraton mka busana pengantin Cirebon pun terbagi menjadi dua macam yakni busana pengantin Kepangeran yang berasal dari Keraton Kasepuhan dan Busana pengantin kebesaran yang berasal dari Keraton Kanoman,tapi karena kedua keraton tersebut yang memang pada awalnya merupakan keraton yang sama maka tak heran kiranya jika kemudian aksesoris yang dipakai dalam busana pengantin kedua keraton ini memiliki kesamaan satu sama lain,begitupun dengan makna-makna dari simbol yang terkandung didalamnya sbb :

Baca Juga: Baju Pakaian Adat Cirebon

1.Busana Pengantin Wanita

Busana yang dikenakan oleh pengantin wanita untuk menutup bagian atas tubuhnya digunakan kemben hijau yang berhiaskan Manik-manik warna keemasan dan untuk menutup bagian bawah sendiri digunakan kain berlancar dan dodot Cirebonan dengan warna dasar Violet muda yang diberi motif dengan bentuk besar-besar disetiap pojoknnya,sedangkan untuk bagian dada hingga ke leher digunakan tratean,yaitu sebuah kain yang berbentuk melingkar yang fungsinya untuk menutup bagian dada,bahu hingga ke belikat.Untuk warna,motif dan bahan yang digunakan untuk teratean ini disesuaikan dengan motif,warna dan bahan yang digunakan untuk kemben agar telihat senada dan tak terkesan tumpang tindih.makna yang terkandung dalam teratean ini sendiri adalah berasal dari kata teratai yaitu sejenis bunga yang tumbuh di air dan limpur tapi memiliki bunga yang sedemikian indah,jadi dengan kata lain makna dari terataian ini adalah bahwa pengantin wanita ini ibarat bunga teratai yang sedang mekar,dan tak penting lagi ini seperti apa asal usulnya ,dari mana berasal,dan sebagainya,

Untuk aksesoris yang dipakai pengantin wanita sendiri adalah antara lain Mahkota Suri berhias permata asem jarot yang dikenakan di kepala di kepala yang telah bersanggul,makna dan simbol yang terkandung dalam mahkota yang terpasang di kepala ini sendiri adalah bahwa mulai hari itu sang mempelai wanita merupakan seorang ratu,baik saat ini selaku pengantin maupun hingga nanti sebagai ratu bagi suami dan rumah tangganya,disamping itu dengan memakai mahkota seperti ratu itu diharapkan nantinya dalam mengarungi rumah tangga sang perempuan bersikap layaknya ratu yang tiap laku lampahnya menyorotkan sinar keagungan,menjaga kehormatan suaminya dan sebagainya.

Kemudian aksesoris lain yang dipakai oleh pengantin perempuan adalah untaian bunga melati yang menjuntai dari pelipis hingga kedada,giwang yang dikenakan di telinga kiri kanan,cincin yang dikenanakan di kedua jari manis,kalung tiga susun yang seolah-olah tertempel pada teratean untuk menghiasi leher dan dada,kelat bahu berbentuk naga yang dikenakan dibagian lengan dekat bahu yang bermakna bahwa sang pengantin tetap siap secara fisik maupun mental untuk mengarungi bahtera rumah tangga,gelang kono yang dipakai di kedua pergelangan tangan yang dari bentuknya yang membulat memiliki makna atau simbol dari kebulatan tekad,sabuk yang melingkar di pinggang yang terbuat dari emas atau logam lain yang disepuh dengan warna keemasan dan yang terakhir adalah selop berhias manik-manik yang motif dan warnanya disesuaikan dengan warna kemben dan teratean pada bagian dada.

Jika kita amati,busana pengantin dan aksesoris yang dipakai oleh mempelai wanita ini didominasi oleh kedua jenis warna yakni hijau dan kuning,ini jelas bukan sekedar warna tanpa makna,warna hijau dalam tradisi islam merupakan manifestasi  dari kata Rahmaan dan kuning sendiri adalah simbol warna untuk kata Rahiim,jadi kedua warna tadi yaitu hijau dan kuning merupakan simbol dari kalimat BASMALAH yang merupakan kalimat yang selalu diucapkan umat islam setiap akan melakukan sesuatu.Basmalah adalah gerbang dari segala perbuatan kedepan yang akan dilakukan,untuk itu dengan hijau dan kuning yang berarti mengucap Basmalah,mengingat kepada sang pengantin bahwa perkawinan ini haruslah diawali dengan niat baik demi untuk menggapai Ridho Allah.


2.Busana Pengantin Pria

Pada bagian kepala pengantin Pria dikenakan sebuah mahkota yang berbentuk bundar dan menyempit keatas dengan tinggi sekitar 25 cm,dan terbuat dari bahan berudru berwarna hijau yang dilapisi dengan emas dan permata disekeliling lingkarannya,makna simbolik dari mahkota yang disebut sebagai mahkota Prabu Kresna ini adalah bahwa dengan memakai mahkota ini diharapkan nantinya sang pengantin pria kelak ketika memimpin rumah tangganya memiliki kecakapan seperti halnya Prabu Kresna yang dikenal sangat adil,bijaksana,dan tangguh dalam menlindungi keluarganya.

Untuk bagian atas tubuh pengantin pria dikenakan baju oblong berwarna putih atau gading,baju ini berlengan pendek,kemudian untuk menutupi bagian dada seeperti hanya pada pengantin perempuan,dikenakanlah teratean dengan motif dan warna yang sama persis dengan yang dikenakan oleh pengantin perempuan yang memiliki makna bahwa keduanya memang sehati dan suyunan dalam memutuskan menjadi suami istri,satu-satunya yang membedakan teratean yang dikenakan oleh pengantin pria dengan pengantin perempuan ini hanyalah pada masalah bentuk saja,disesuaikan dengan lambang yoni dan lingga.

Untuk bagian bawah pengantin pria mengenakan celana tiga perempat yang jatuh beberapa centi dibawah lutut,celana yang pada bagian bawahnya terdapat sulaman benang emas ini terbuat dari beludru yang berwarna senada dengan baju yang dikenakan,pengantin pria juga memakai kain Dodot Khas Cirebon dipinggangnya lalu diatas Dodot batik itu dililitkan satu helai stagen Cinde dan diperkuat dengan kamus epek timang yang juga terbuat dari beludru.

Tak ketinggalan juga selendang dan satu Dodot Kewer yang menhiasi kedua pahanya dibagian depan agak menyamping,dan yang terakhir adalah Keris yang dikenakan dibagian pinggang dengan hiasan ombyok dari bunga mawar disela-sela gagangnya,makna dari keris ini sendiri adalah untuk mengingatkan kepada mempelai pria bahwa dia harus melindungi keluarganya dari bahaya yang datang dari luar,menjaga keselamatan keluarga merupakan kehormatan terbesar bagi laki-laki.

Untuk aksesoris lain yang dipakai hampir sama seperti yang dipakai oleh mempelai yakni Cincin,Kalung,Kelat bahu berbentuk Naga,Gelang kuno dan sebagainya.

Dikutip dari berbagai sumber

Indonesia-UAE Jalin Kerja Sama Pengentasan TBC di Indonesia

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai chair B20 mengadakan Exchange MoU di bidang kesehatan dengan perusahaan dari United Arab Emirates (UAE) pada Senin (14/11) di Bali. Kesepakatan kerja sama itu fokus pada pengentasan TBC di Indonesia. Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.

Indonesia-UAE Jalin Kerja Sama Pengentasan TBC di Indonesia


Pengentasan TBC termasuk ke dalam transformasi kesehatan pilar Layanan Kesehatan Primer. Perusahaan di UEA akan mengembangkan pusat kesehatan dengan perusahaan Indonesia yang kuat mampu bersaing secara internasional. Untuk mencapai itu dibutuhkan teknologi kelas dunia dan SDM kelas dunia.

Perusahaan Indonesia yang dipilih diantaranya yang memimpin langkah menuju transformasi kesehatan di sektor swasta dan pengalaman dalam genom sekuensing dan analisis data.

''Kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam membangun kapabilitas Indonesia melalui transfer teknologi dan pengetahuan, serta memanfaatkan solusi terbaik di kelasnya untuk meningkatkan ekosistem kesehatan Indonesia,'' ujar Menkes Budi.

Hal ini akan berpengaruh pada peningkatan populasi dengan kualitas kesehatan yang bagus, dan memacu pertumbuhan ekonomi.

United Arab Emirates (UAE) Melalui Nota Diplomatik Kedubes PEA di Jakarta No. 1/3/19-281 menyampaikan komitmen Pemerintah Uni Emirat Arab untuk memberikan hibah berupa Financial Aid sebesar 10 juta USD untuk mendukung program pencegahan tuberkulosis di Indonesia.

Sumber: Kemkes.go.id

Artikel Terkait:

Menteri Kesehatan mendampingi Presiden pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 bidang Kesehatan

Presiden RI Joko Widodo telah membuka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Selasa (15/11). Tema Presidensi G20 'Recover Together, Recover Stronger' bertujuan untuk membangun kembali arsitektur kesehatan global yang lebih kuat dan dapat bertahan menghadapi krisis kesehatan di masa depan serta mempersiapkan generasi mendatang yang lebih baik.

Menteri Kesehatan mendampingi Presiden pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 bidang Kesehatan

Pada sesi kedua KTT G20 Kesehatan Presiden RI Joko Widodo menyampaikan dunia harus lebih siap, karena kesiapsiagaan akan menyelamatkan nyawa dan perekonomian kita. ''Solidaritas dan keadilan harus jadi ruh arsitektur kesehatan global, negara berkembang harus diberdayakan sebagai bagian dari solusi,'' jelas Presiden Jokowi.

Pertemuan G20 adalah sebuah forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia, terdiri dari 19 negara dan satu lembaga Uni Eropa. Dari sektor kesehatan, pertemuan ini bisa menjadi perantara untuk membuat vaksin global.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022 ini sangat strategis mengingat forum ini akan memberikan suatu percontohan yang nyata dan komprehensif untuk recovery global.

''Dari sektor kesehatan fokus utama adalah terkait dengan memperkuat arsitektur kesehatan global dengan 3 isu prioritas yang terdiri dari pembangunan sistem ketahanan kesehatan global, harmonisasi standar protokol kesehatan global, dan pengembangan pusat studi serta manufaktur untuk pencegahan, persiapan, dan respons terhadap krisis kesehatan yang akan datang,'' ujar Menkes Budi.

Pada isu prioritas pertama yaitu membangun ketahanan sistem kesehatan global, saat ini Indonesia dibantu tim World Bank dan tim dari World Health Organization (WHO) untuk menyusun dan membangun mekanisme Global Health Fund. Selain itu, Indonesia perlu bekerja sama dengan negara maju termasuk perusahaan internasional berskala besar untuk akses pendanaan untuk vaksin, obat-obatan dan lainnya saat terjadi krisis kesehatan.

Sedangkan isu prioritas kedua yaitu, menyelaraskan standar protokol kesehatan global agar terdapat standar yang sama tentang peraturan terkait PCR, karantina, dan lainnya yang selama ini berbeda-beda di tiap negara.

Isu prioritas ketiga pengembangan pusat studi serta manufaktur untuk pencegahan, persiapan, dan respons terhadap krisis kesehatan yang akan datang. Hal ini idealnya terdapat di berbagai negara bukan hanya di negara-negara yang pendapatannya tinggi saja.

Pada rangkaian agenda KTT G20 telah berhasil membentuk pandemic fund yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, pada Minggu (14/11). Pandemic fund digunakan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons menghadapi pandemi berikutnya.

Perihal pembiayaan dibutuhkan sebesar 31,1 miliar dolar amerika serikat setiap tahunnya untuk membiayai sistem pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon terhadap pandemi di masa yang akan datang. Ini hasil studi yang dilakukan Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) awal tahun ini.

Saat ini telah terkumpul dana 1,4 miliar US dolar untuk mengatasi kesenjangan dalam pencegahan, kesiapsiagaan dan respons pandemi yang akan datang. Dana pandemi ini merupakan sumber daya tambahan yang nantinya ditujukan untuk mempersiapkan dalam kondisi mendesak.

Adapun negara pendonor pandemic fund antara lain Australia, Canada, Komisi Eropa, Perancis, Jerman, China, India, Indonesia, Italia, Jepang, Korea, Selandia Baru, Norwegia, Afrika Selatan, Singapura, Inggris, Spanyol, Amerika Serikat dan UEA. Selanjutnya tiga filantropi, yaitu The Bill & Melinda Gates Foundation, The Rockefeller Foundation, dan Wellcome Trust.

Dana pandemi adalah landasan di mana kita akan membangun kembali dan memperkuat arsitektur kesehatan global. Ini merupakan kemajuan besar pertama dari prioritas jalur kesehatan G20 tahun ini.

Sumber: Kemkes.go.id

Cari disini:

Popular Posts