Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan. Peraturan yang lengkap salah satunya adalah tentang Cuti untuk PNS. Dengan diterapkannya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093) dinyatakan dicabut/tidak berlaku.

Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti  PNS  yang  selanjutnya disebut dengan  Cuti,  adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Cuti PNS
Cuti PNS

Peraturan Terbaru Cuti PNS diatur dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:

  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti melahirkan;
  5. cuti karena alasan penting;
  6. cuti bersama; dan
  7. cuti di luar tanggungan Negara
Cuti CPNS PP 11 tahun 2017
Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017

A. Cuti Tahunan PNS

Menurut Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa:
(1)  PNS  dan  calon  PNS  yang  telah  bekerja  paling  kurang  1 (satu)  tahun  secara  terus  menerus  berhak  atas  cuti tahunan.
(2)  Lamanya  hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)  Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4)  Hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  tersebut  pada  ayat (1)  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti tahunan

Pasal 312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam  hal-hak  atas  cuti  tahunan  yang  akan  digunakan  di tempat  yang  sulit  perhubungannya,  jangka  waktu  cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Pasal 313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti tahunan  yang  tidak  digunakan  dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya  untuk  paling  lama  18  (delapan  belas)  hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan  yang  tidak  digunakan  2  (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun  berikutnya  untuk  paling  lama  24  (dua  puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti  tahunan  dapat  ditangguhkan penggunaannya  oleh  PPK  atau  pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak  atas  cuti untuk  paling  lama  1  (satu)  tahun,  apabila  kepentingan dinas mendesak. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan yang  ditangguhkan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  digunakan  dalam  tahun berikutnya  selama  24  (dua  puluh  empat)  hari  kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017
PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

B. Cuti Besar

Menurut Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)  Ketentuan  paling  singkat  5  (lima)  tahun  secara  terus menerus  dikecualikan  bagi  PNS  yang  masa  kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3)  PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(5)  Hak  cuti  besar  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti besar.

Pasal 317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  besar untuk  paling  lama  1 (satu) tahun  apabila  kepentingan  dinas  mendesak,  kecuali  untuk kepentingan agama.

Pasal 318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

C. Cuti Sakit

Berdasarkan Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat  belas)  hari  berhak  atas  cuti  sakit,  dengan ketentuan  PNS  yang  bersangkutan  harus  mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan  surat  keterangan dokter.
(2)  PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak  atas  cuti  sakit,  dengan  ketentuan  PNS  yang bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3)  Surat  keterangan  dokter  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  paling  sedikit  memuat  pernyataan  tentang perlunya  diberikan  cuti,  lamanya  cuti,  dan  keterangan lain yang diperlukan.
(4)  Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)  Jangka  waktu  cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  dapat  ditambah  untuk  paling  lama  6  (enam) bulan  apabila  diperlukan,  berdasarkan  surat  keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(6)  PNS  yang  tidak  sembuh  dari  penyakitnya  dalam  jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus  diuji  kembali  kesehatannya  oleh  tim  penguji kesehatan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(7)  Apabila  berdasarkan  hasil  pengujian  kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari  penyakitnya,  PNS  yang  bersangkutan  diberhentikan dengan  hormat  dari  Jabatannya  karena  sakit  dengan mendapat  uang  tunggu  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  PNS  yang  mengalami  gugur  kandungan  berhak  atas  cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  sakit  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  PNS  yang  bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Pasal 322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS  yang  mengalami  kecelakaan  dalam  dan  oleh  karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Pasal 323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menjalankan  cuti  sakit,  PNS  yang  bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Pasal 324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan hak atas cuti sakit. (2)  Cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. 

D. Cuti Melahirkan

Pasal 325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak  ketiga  pada  saat  menjadi  PNS,  berhak  atas  cuti melahirkan (2)  Untuk  kelahiran  anak  keempat  dan  seterusnya,  kepada PNS diberikan cuti besar. (3)  Lamanya  cuti  melahirkan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.

Pasal 326  menyatakan bahwa (1)  Untuk  dapat  menggunakan  hak  atas  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  325,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. (2)  Hak  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti melahirkan.

Pasal 327 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  cuti  melahirkan,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

E. Cuti Karena Alasan Penting

Pasal 328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a.  ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b.  salah  seorang  anggota  keluarga  yang  dimaksud dalam huruf  a  meninggal  dunia,  dan  menurut  peraturan perundang-undangan  PNS  yang  bersangkutan  harus mengurus  hak-hak  dari  anggota  keluarganya  yang meninggal dunia; atau
c.  melangsungkan perkawinan.

Pasal 329 menyatakan bahwa PNS  yang ditempatkan pada  perwakilan  Republik  Indonesia yang  rawan  dan/atau  berbahaya  dapat  mengajukan  cuti karena  alasan  penting  guna  memulihkan kondisi  kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Pasal 330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  paling  lama 1  (satu) bulan.

Pasal 331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  Untuk  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara  tertulis  dengan  menyebutkan  alasan  kepada  PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(2)  Hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(3)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang  tertinggi  di  tempat  PNS  yang  bersangkutan  bekerja dapat  memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
(4)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  harus  segera  diberitahukan  kepada  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5)  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang untuk  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (4),  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting kepada PNS yang bersangkutan

Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

F. Cuti Bersama

 Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
(2)  Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3)  PNS  yang karena  Jabatannya  tidak  diberikan  hak  atas cuti  bersama,  hak  cuti  tahunannya  ditambah  sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(4)  Cuti  bersama  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

G. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pasal 334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara  terus-menerus  karena  alasan  pribadi  dan mendesak  dapat  diberikan  cuti  di  luar  tanggungan negara. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  dapat  diberikan  untuk paling lama 3 (tiga) tahun.  (3)  Jangka  waktu  cuti  di  luar  tanggungan  negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling  lama  1  (satu)  tahun  apabila  ada  alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Pasal 335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. (2)  Jabatan  yang  menjadi  lowong  karena  pemberian  cuti  di luar tanggungan negara harus diisi.
Pasal 336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  hanya  dapat  diberikan dengan  surat  keputusan  PPK  setelah  mendapat persetujuan dari Kepala BKN.  (3)  PPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  dapat mendelegasikan  kewenangan  pemberian  cuti  di  luar tanggungan negara. (4)  Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak.

Pasal 337 (1)  Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2)  Selama  menjalankan  cuti  di  luar  tanggungan  negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ketentuan Lain Terkait Cuti PNS:

Pasal 338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  sedang  menggunakan  hak  atas  cuti sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a,  huruf b,  huruf  e,  dan  huruf f  dapat  dipanggil  kembali  bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2)  Dalam  hal  PNS  dipanggil  kembali  bekerja  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  jangka  waktu  cuti  yang  belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Pasal 339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Hak  atas  cuti  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a  sampai  dengan  huruf  e  yang  akan  dijalankan  di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(2)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  pejabat  yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti.
(3)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4)  PPK  setelah  menerima  pemberitahuan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  memberikan  hak  atas  cuti  kepada PNS yang bersangkutan.

Pasal 340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  mengenai  cuti  sakit,  cuti  melahirkan,  dan  cuti karena  alasan  penting  berlaku  secara  mutatis  mutandis terhadap calon PNS.  Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  lebih lanjut  mengenai  tata  cara  pemberian  cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.

A.  Dasar Cuti PNS :

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

B.  Persyaratan  Cuti PNS:

1. Persyaratan Cuti Tahunan;

  • Permohonan dari Ybs (SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
Cuti Tahunan PNS
Cuti Tahunan PNS

2. Persyaratan Cuti besar;

  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Jadwal Keberangkatan Haji
Cuti Besar PNS
Cuti Besar PNS

3. Persyaratan  Cuti sakit;

  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah
Cuti Sakit PNS
Cuti Sakit PNS

4. Persyaratan  Cuti melahirkan;

  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan
Cuti Melahirkan PNS
Cuti Melahirkan PNS

5. Persyaratan  Cuti karena alasan penting;

  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan Alasannya
Cuti Alasan Penting PNS
Cuti Alasan Penting PNS

6. Persyaratan  Cuti bersama;

  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Bupati / Walikota
Cuti Bersama PNS
Cuti Bersama PNS

7. Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara.

  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Melampirkan surat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan lain yang diperlukan
Cuti di luar tanggungan negara
Cuti di luar tanggungan negara


Demikian informasi Peraturan dan persyaratan Cuti PNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan  Cuti sakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, dan Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara. 
Terima kasih semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
kembali ke atas