Cari disini

Download PERMENKES 21 tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah .pdf

PERMENKES 21 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

silahkan lihat secara online dan download file dalam bentuk .pdf disini:

Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-lampirannya)

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SEDERHANA (FORMULIR 1770 S DAN LAMPIRAN-LAMPIRANNYA)

silahkan lihat secara Online disini:




Jenis, Bentuk, dan Isi SPT (Cara Petunjuk Pengisian SPT Pajak Tahunan secara Online)

Mungkin agak sedikit terlambat namun lebih baik daripada tidak sama sekali posting tentang
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SEDERHANA (FORMULIR 1770 S DAN LAMPIRAN-LAMPIRANNYA)

Isilah SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas!
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.



Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:
  • SPT Tahunan
  • SPT Masa
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.

Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
  • SPT PPh
  • SPT PPN
SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
  • SPT Tahunan PPh Badan

Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  

menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.
Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  • jumlah pajak yang terutang;
  • jumlah kredit pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah harta dan kewajiban;
  • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.

Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
hal yang baru di format SPT 2014 diantaranya adalah kode harta dan kode hutang
ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang

Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas: 
011: uang tunai 
012: tabungan
013: giro 
014: deposito
019: setara kas lainnya
Piutang: 
021: piutang
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029: piutang lainnya
Investasi:
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032: saham 
033: obligasi perusahaan 
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) 
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll) 
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039: Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041: sepeda
042: sepeda motor 
043: mobil 
049: alat transportasi lainnya 
Harta Bergerak Lainnya
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) 
052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur 
059: harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) 
069: harta tidak gerak lainnya
Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya
contoh pengisian Daftar Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
 
SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
  • FORMULIR 1771  untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
  • FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.

Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa PPN Pemungut

Isi SPT Masa PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;

  • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
  • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;

  • jumlah penyerahan;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah Pajak Keluaran;
  • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;

  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah pajak yang dipungut;
  • jumlah pajak yang disetor;
  • tanggal pemungutan;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut "tanda tangan basah", boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

BUKU SAKU Petunjuk Teknis bagi Tenaga Kesehatan PIN Polio Maret 2016



Buku petunjuk teknis ini merupakan panduan Petunjuk Teknis Tenaga Kesehatan di Lapangan bagi tenaga kesehatan untuk melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio pada tanggal 8 - 15 Maret 2016.

PIN Polio merupakan kegiatan imunisasi tambahan untuk mencakup seluruh anak umur 0-59 bulan tanpa melihat status imunisasinya, dengan memberikan imunisasi Polio di pos imunisasi.

1. Siapa sasaran PIN Polio?
PIN Polio ditujukan bagi anak yang berumur 0 bulan s.d 59 bulan, termasuk pendatang. Jika pada pelaksanaan PIN Polio ditemukan anak yang seharusnya mendapatkan Imunisasi Polio rutin, maka pemberian Imunisasi Polio pada waktu PIN dicatat sebagai Imunisasi PIN. Selanjutnya anak tersebut harus tetap melengkapi Imunisasi dasar. Anak-anak yang sedang dirawat di Rumah Sakit selama masa pelaksanaan PIN Polio agar diberikan imunisasi Polio segera setelah sembuh.


CATATAN:
Anak yang menderita diare dan demam, pemberian imunisasi Polio ditunda sampai anak tersebut sembuh Bagi anak-anak dengan imunokompromais (rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit) serta bagi balita yang tinggal serumah dengan pasien tersebut agar diberikan Inactivated Polio Vaccine (IPV) di rumah sakit.
Bagi bayi dengan berat badan lahir rendah (≤2000 gram), pemberian imunisasi Polio ditunda sampai berat badan lebih dari 2000 gram atau usia lebih dari 2 bulan (dengan kondisi klinis stabil)

2. Dimana sasaran memperoleh imunisasi Polio?
Di pos pelayanan imunisasi (posyandu, puskesmas, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan swasta) terminal, pasar, pelabuhan/bandara, sekolah, dll.

3. Persiapan sebelum ke lapangan
a. Sebelum berangkat ke pos imunisasi, pastikan bahwa semua logistik tersebut di bawah ini sudah tersedia dalam keadaan cukup:
- Vaccine carrier dengan minimal 2-4 cool pack (tergantung jenis vaccine carrier yang digunakan)
- Gentian Violet
- Leaflet
- Vaksin Polio dan Penetes (dropper)
- Format RR
b. Bagaimana menyiapkan kotak dingin cair (cool pack) ?
Kotak dingin berisi air disimpan pada suhu 2 – 8°C dalam lemari es selama minimal 12 jam.

CATATAN:
Jangan membawa vaksin lain selain vaksin Polio. Dianjurkan untuk tidak menggunakan termos rumah tangga atau lainnya untuk menyimpan/membawa vaksin ke pos pelayanan imunisasi.

4. Waktu dan lama pelaksanaan.
a. Waktu pelaksanaan di Pos imunisasi atau di unit pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan jam kerja yang berlaku, ditambah 30 menit setelah imunisasi Polio terakhir diberikan untuk mengamati terjadinya KIPI.
b. Pelayanan imunisasi dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Misalnya di daerah pedesaan yang orang tuanya bekerja di sawah, maka pelayanan dapat dilakukan pada sore hari.
c. Kegiatan pelayanan imunisasi
berlangsung 1 minggu pada tanggal 8 - 15 Maret 2016 ditambah dengan sweeping selama 3 hari.
d. Pastikan semua anak yang sehat di bawah 59 bulan di wilayah saudara telah di imunisasi Polio, bila ada anak yang belum datang ke pos pelayanan imunisasi, maka lakukan kunjungan rumah pada hari itu setelah pelayanan atau hari berikutnya.
e. Target cakupan minimal 95%.

5. Bagaimana menjaga vaksin Polio di lapangan?
a. Gunakan vaccine carrier dan masukkan minimal 2-4 cool pack kedalamnya.
b. Masukkan vaksin Polio dengan kondisi VVM A atau B dan belum kadaluarsa dalam vaccine carrier, serta lindungi dari cahaya matahari langsung.
c. Vaksin Polio dibuka bila sudah ada sasaran. Petugas dapat membuka vaksin berikutnya jika vaksin sebelumnya telah habis terpakai.
d. Jika tidak ada anak yang antri untuk imunisasi, maka vaksin yang telah dibuka disimpan di antara busa (spons) atau kotak dingin cair (cool pack) di dalam vaccine carrier atau seperti gambar di bawah ini.

6. Cara pemberian dan dosis vaksin Polio
a. Sebelum digunakan pipet penetes harus dipasangkan pada vial vaksin.
b. Diberikan secara oral (melalui mulut). Satu dosis adalah dua tetes.
c. Setiap membuka vial baru harus menggunakan penetes (dropper) yang baru
d. Di unit pelayanan statis, vaksin Polio yang telah dibuka hanya boleh digunakan selama 2 minggu dengan ketentuan:
1) Vaksin belum kadaluarsa
2) Vaksin disimpan dalam suhu 2°C s/d 8°C
3) Tidak pernah terendam air
4) Sterilitasnya terjaga
5) VVM masih dalam kondisi A atau B
e. Sedangkan di pos pelayanan imunisasi atau posyandu vaksin Polio yang sudah terbuka tidak boleh digunakan lagi untuk hari berikutnya.
f. Efek Simpang vaksin Polio Pada umumnya tidak terdapat efek simpang. Efek simpang berupa paralisis yang disebabkan oleh vaksin sangat jarang terjadi (kurang dari 0,017 : 1.000.000; Bull WHO 66: 1988)

g. Perhatian Khusus
• Infeksi HIV atau kontak HIV serumah. Pasien dengan HIV dapat diberikan imunisasi dengan mikroorganisme yang inaktif.
• Immunodefisiensi (keganasan hematologi atau tumor padat, sedang mendapatkan terapi immunosupresan jangka panjang).
• Balita yang tinggal serumah dengan penderita imunodefisiensi dianjurkan untuk diberikan Inactivated Polio Vaccine (IPV).

7. Bagaimana dengan vaksin dan logistik lainnya yang tidak habis terpakai di lapangan ?
a. Semua vaksin yang masih baru dan logistik lainnya yang belum terpakai, diberi tanggal pelayanan sebelum dikembalikan ke Puskesmas.
b. Simpan kembali vaksin Polio dengan baik dan teratur di lemari es Puskesmas dan dipisahkan untuk dipakai pada waktu pelayanan berikutnya.

8. Bagaimana dengan KIPI dan pelaporannya?
a. Catat dan laporkan kasus KIPI yang terjadi dengan menggunakan format laporan KIPI yang telah tersedia.
b. Jika terjadi KIPI maka segera ditangani dan dirujuk ke Puskesmas Perawatan atau RS Pemerintah atau RS lain yang telah ditunjuk.

9. Bagaimana dengan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan?
a. Gunakan format pencatatan dan pelaporan yang telah tersedia.
b. Periksa jumlah anak yang dicatat dan dilaporkan secara benar.
c. Laporan cakupan termasuk pemakaian logistik dibuat oleh tim pos imunisasi segera setelah pelaksanaan kegiatan di lapangan (Pos) selesai.
d. Laporan dikirimkan setiap hari oleh Puskesmas ke Kabupaten/Kota dan selanjutnya ke Provinsi dan ke Pusat.
e. Laporan akhir diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah pelaksanaan. Setelah pelaksanaan PIN Polio selesai dan semua anak di wilayah tersebut telah medapatkan imunisasi Polio, semua sisa vaksin Polio dikumpulkan dan diserahkan ke Dinkes Kabupaten/Kota.

10. Bagaimana monitoring dan evaluasi hasil kegiatan?
Evaluasi pelaksanaan PIN Polio adalah untuk mengetahui hasil ataupun proses kegiatan bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan. Kegiatan evaluasi dilakukan setelah pelaksanaan
PIN Polio, dengan menggunakan format RCA (Rapid Convenience Assesment)/ penilaian cepat, Pemerintah diprioritaskan di daerah risiko tinggi, daerah padat penduduk dan kumuh.

Rangkaian Kegiatan dalam rangka Peringatan HKN ke 51 tahun 2015 pada tanggal 12 Nopember 2015 Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon

Peringatan HKN ke-51 tgl 12 Nopember 2015 bertema: "GENERASI CINTA SEHAT SIAP MEMBANGUN NEGERI". Pesan-pesan yang disampaikan dalam HKN ke-51 sebagai berikut:
  1. Makanan Sehat untuk keluarga dengan gizi seimbang agar terhindar dari obesitas dan stunting
  2. Perilaku Hidup Sehat dengan melakukan aktifitas fisik
  3. Perilaku HIdup Bersih untuk menciptakan lingkungan sehat
  4. Hidup sehat tanpa rokok, alkohol dan napza
  5. Pengunaan obat sesuai resep dokter
  6. Menjaga kesehatan reproduksi sejak dini
  7. Pencegahan penyakit dengan imunisasi
Berikut ini adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan:

Dalam rangka HKN thn 2015 memerintahkan untuk mengirimkan tim bulutangkis putra yang ada di puskesmas saudara untuk mengikuti turnamen sebagai berikut:
  1. Setiap tim/regu trdiri 3 pasang dengan jumlah pemain 7 org.
  2. Tim bisa berasal dari 1 puskesmas / gabungan puskesmas
  3. Pemain yg mengikuti turnamen adalah karyawan PNS dan / tenaga kontrak dibuktikan dengan Surat Tugas/SK dan diserahkan pada saat technical meeting
  4. Kegiatan turnamen akan dilaksanakan pada tanggal 6,7,9,10 Nopember 2015 di GOR Ranggajati Sumber
  5. Pendaftaran di buka mulai tgl 27 Nopember 2015 s.d 4 Nopember 2015 dan technical meeting dilaksanakan 5 Nopember 2015 pukul 09.00 WIB di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon
  6. Hadiah Turnamen, uang pembinaan dan Piala:
    • Juara I Rp.1.500.000
    • Juara II: Rp.1.000.000
    • Juara III: Rp. 750.000
    • Juara IV:Rp. 500.000

Cari disini:

Popular Posts