Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.
Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:
etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.
Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:
- SPT Tahunan
- SPT Masa
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
- SPT PPh
- SPT PPN
SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
- SPT Tahunan PPh Badan
Orang pribadi
itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang
lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki
hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi
pajak:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
menurut
bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT
dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut
e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.
Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah peredaran usaha;
- jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
- jumlah Penghasilan Kena Pajak;
- jumlah pajak yang terutang;
- jumlah kredit pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah harta dan kewajiban;
- tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.
Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang |
Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas:
011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya
Piutang:
021: piutang
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
Undang-Undang PPh)
029: piutang lainnya
Investasi:
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039: Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069: harta tidak gerak lainnya
Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya
contoh pengisian Daftar Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
- FORMULIR 1771 untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
- FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.
Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
- SPT Masa PPh
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPN Pemungut
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
- tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah penyerahan;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah Pajak Keluaran;
- jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah pajak yang dipungut;
- jumlah pajak yang disetor;
- tanggal pemungutan;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Tandan tangan
SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut "tanda
tangan basah", boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.