Cari disini

Layanan BPJS Kesehatan perlu perbaiki sistem rujukan

Layanan BPJS Kesehatan perlu perbaiki sistem rujukan
Layanan BPJS Kesehatan perlu perbaiki sistem rujukan
Bandung (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan rumah sakit dinilai perlu memperbaiki sistem dan alur rujukan sehingga lebih efektif serta sederhana.

"Rumah sakit tersier seperti Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), tidak pernah menolak pasien jaminan sosial, asalkan mengikuti alurnya terlebih dulu. Namun ke depan perlu ada upaya perbaikan sistem dan alur rujukan agar lebih mudah dan sederhana," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rudi Kurniadi, dalam diskusi Pandangan Unpad Terhadap BPJS, di Bandung, Selasa.

Menurut Rudi, alur yang harus dilalui sebelum masuk rumah sakit tersier, adalah meminta surat rujukan terlebih dulu ke puskesmas dan rumah sakit sekunder. Baru setelah itu pasien bisa menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS.

Rudi menyatakan sistem rujukan tersebut harus segera diperbaiki oleh BJPS Kesehatan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Hingga kini, RSHS memiliki piutang sebesar 47 miliar karena tidak pernah menolak pasien yang sebelumnya dinaungi oleh Jamkesda ketika meminta layanan kesehatan," kata Rudi.

Pandangan serupa diungkapkan oleh Ratu Dina Rahmawati, salah seorang peserta BPJS Kesehatan yang menyatakan alur pengurusan dan rujukan pasien perlu disederhanakan dan tidak berbelit dalam mengakses biaya pengobatan dan perawan yang disubsidi oleh pemerintah itu.

"Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan mendapatkan obat, bisa makan waktu sampai satu hari, karena harus ke sana-ke sini urus surat itu surat ini. Padahal biasanya hanya sebentar," kata Ratu Dina Rahmawati.

(S033)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2014

diambil dari: http://www.antaranews.com/berita/416378/layanan-bpjs-kesehatan-perlu-perbaiki-sistem-rujukan

Layanan Kesehatan Lembaga Zakat Ingin jadi "Provider" BPJS Kesehatan

Acara Seminar Nasional "Ikhtiar Lembaga Zakat Menyehatkan Umat di Era BPJS Kesehatan 2014", di Jakarta, Rabu (29/1). (sumber: Herman/Beritasatu.com)
Jakarta - Untuk mendistribusikan dana yang telah dihimpun dari masyarakat, lembaga zakat juga memiliki layanan kesehatan gratis untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Contohnya adalah Rumah Sehat Baznas milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau Rumah Sehat Terpadu milik Dompet Dhuafa.

Terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ketua Forum Zakat (FOZ), Sri Adi Bramasetia mengatakan, lembaga amil zakat yang memiliki fasilitas layanan kesehatan gratis, juga akan segera menjadi provider BPJS Kesehatan.

"Dengan menjadi provider BPJS Kesehatan, tentunya bisa semakin meningkatkan kualitas layanan kesehatan milik lembaga zakat," kata Sri Adi Bramasetia, di Jakarta, Rabu (29/1).

Untuk semakin meningkatkan pemahaman tentang sistem jaminan kesehatan, hari ini, FOZ pun mengadakan Seminar Nasional bertajuk "Ikhtiar Lembaga Zakat Menyehatkan Umat di Era BPJS Kesehatan 2014". Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan lembaga zakat yang ada di Indonesia, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, PKPU, Yatim Mandiri, Laznas BSM, Bazis, YMB BRI, dan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, lembaga amil zakat ini juga mendeklarasikan "Masjid Sunda Kelapa untuk Indonesia Sehat" sebagai bentuk komitmen mereka untuk mengoptimalkan program kesehatan.

"Lembaga amil zakat dan badan amil zakat yang tergabung dalam FOZ siap melalukan sinergi program kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kesehatan bagi kaum dhuafa, serta menjadi provider BPJS Kesehatan," terang Bramasetia.

Yang juga penting, tambah dia, adalah lembaga amil zakat dan badan amil zakat yang tergabung dalam FOZ juga siap mengadvokasi kepesertaan dhuafa untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Saat ini masih banyak kaum dhuafa yang belum menjadi peserta PBI. Sinergi ini juga merupakan upaya kita untuk mengadvokasi masalah tersebut," terangnya.

Penulis: Herman/SIT

diambil dari: http://www.beritasatu.com/kesehatan/163641-layanan-kesehatan-lembaga-zakat-ingin-jadi-provider-bpjs-kesehatan.html

RS Swasta Mulai Berguguran di BPJS Kesehatan

JAKARTA - Satu per satu rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai berguguran.

Ketidakcocokan sistem pembayaran Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) dikatakan sebagai alasan utama dalam pengunduran diri mereka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Dokter Indonesia, Daeng M. Faqih memprediksi, pemutusan kerja sama tersebut masih akan terus terjadi selama sistem INA CBGs tidak dirubah. "Banyak sekali laporan yang sampai pada kami, dan biang keladinya memang INA CBGs," katanya kemarin.

Daeng menjelaskan, sistem ini dirasa sangat tidak sesuai dengan pembiayaan yang ada di rumah sakit. Pembiayaan yang dipatenkan kebanyakan tidak pas dengan biaya tindakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada pasien.

Pematenan besar biaya dan jenis tindakan dinilai malah justru memperburuk layanan kesehatan untuk masyarakat. Rumah sakit memaksakan jenis tindakan sesuai standar INA CBGs, yang padahal seharusnya membutuhkan tindakan lebih.

INA CBGs merupakan sistem pengelompokan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyenggaraan jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap pasien tak lagi harus berlama-lama dan membayar biaya mahal karena trik nakal rumah sakit."Tapi malah justru sistem ini dinilai lebih buruk dari Askes, padahal dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini kan kita berharap pelayanan kesehatan jadi lebih baik dari Askes," ujar dia.

Daeng mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan masukan terkait aturan dan pembiayaan dalam INA CBGs ini. akan tetapi, saran yang disampaikan tidak ditanggapi. Pihaknya pun tidak terlalu dilibatkan dalam proses pembuatan INA CBGs ini.

Padahal menurut dia, profesi merupakan pihak yang paling tahu mengenai jenis penanganan yang harus dilakukan pada tiap masalah kesehatan. Sementara pihak Nasioan case-mix center (NCC) tidak terbuka mengenai perhitungan dalam INA CBGs.

"Jika tidak segera diubah (INA CBGs), BPJS kesehatan akan ditinggal. Tim NCC itu biang keladinya, saya sarankan untuk dibubarkan saja. Dari mana perhitungan tersebut?" tandasnya.

Sementara itu, pihak BPJS kesehatan sendiri mengaku tidak masalah dengan mulai bergugurnya kepesertaan rumah sakit dalam sistem BPJS kesehatan. Menurut Direktur Komunikasi Hukum dan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro hal itu merupakan kewenangan pihak rumah sakit untuk mengambil keputusan tersebut. pihaknya hanya berwenang untuk memaparkan apa saja yang menjadi aturan dalam BPJS kesehatan.

"Jika memang ternyata setelah bekerjasama kemudian dirasa tidak pas, maka silahkan saja jika ingin keluar. Kan sejak awal kami sudah menerangkan apa saja aturan dalam sistem ini," tutur Purnawarman.

Pihaknya sendiri mengaku belum mendapat laporan terkait banyaknya pengunduran diri rumah sakit swasta dalam BPJS kesehatan. padahal, Pada tanggal 4 Januari lalu salah satu rumah sakit swasta di Pontianak, Kalimantan Barat, Santo Antonius, mengundurkan diri dari kerja sama ini karena alasan fees dalam sistem INA CBGs.

Hingga saat ini, pemerintah sendiri masih belum berniat untuk melakukan evaluasi terkait INA CBGs dalam sistem BPJS kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebelumnya mengatakan bahwa sistem yang telah berjalan sejak 2013 ini merupakan sistem yang pas dan tidak ada masalah. (mia)
 
diambil dari:  http://www.jpnn.com/read/2014/01/29/213624/RS-Swasta-Mulai-Berguguran-di-BPJS-Kesehatan-

Pengertian PONED dan PONEK

PONED

A. PELAYANAN OBSTETRI NEONATUS ESENSIAL DASAR (PONED)
  1. Pengertian PONED
  2. PONED merupakan kepanjangan dari Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar. PONED dilakukan di Puskesmas induk dengan pengawasan dokter. Petugas kesehatan yang boleh memberikan PONED yaitu dokter, bidan, perawat dan tim PONED Puskesmas beserta penanggung jawab terlatih. Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Dasar dapat dilayani oleh puskesmas yang mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk penangan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar. Puskesmas PONED merupakan puskesmas yang siap 24 jam, sebagai rujukan antara kasus-kasus rujukan dari polindes dan puskesmas. Polindes dan puskesmas non perawatan disipakan untuk mealkukuan pertolongan pertama gawat darurat obstetri dan neonatal (PPGDON) dan tidak disiapkan untuk melakukan PONED.
  3. Batasan dalam PONED
  4. Dalam PONED bidan boleh memberikan:
    • Injeksi antibiotika 
    • Injeksi uterotonika 
    • Injeksi sedative 
    • Plasenta manual 
    • Ekstraksi vacuum 
    • Tranfusi darah 
    • Operasi SC
  5. INDIKATOR KELANGSUNGAN DARI PUSKESMAS PONED
    • Kebijakan tingkat PUSKESMAS
    • SOP (Sarana Obat Peralatan) 
    • Kerjasama RS PONED
    • Dukungan Diskes 
    • Kerjasama SpOG 
    • Kerjasama bidan desa
    • Kerjasama Puskesmas Non PONED 
    • Pembinaan AMP 
    • Jarak Puskesmas PONED dengan RS
  6. Tujuan PONED
  7. PONED diadakan bertujuan untuk menghindari rujukan yang lebih dari 2 jam dan untuk memutuskan mata rantai rujukan itu sendiri.
  8. Hambatan dan kendala dalam penyelenggaraan PONED dan yaitu :
    • Mutu SDM yang rendah 
    • Sarana prasarana yang kurang 
    • Ketrampilan yang kurang Koordinasi antara Puskesmas PONED dan RS PONEK dengan Puskesmas Non PONED belum maksimal 
    • Kebijakan yang kontradiktif (UU Praktek Kedokteran) 
    • Pembinaan terhadap pelayanan emergensi neonatal belum memadai
  9. Tugas Puskesmas PONED
    • Menerima rujukan dari fasilitas rujukan dibawahnya, Puskesmas pembantu dan Pondok bersalin Desa 
    • Melakukan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik neonatal sebatas wewenang
    • Melakukan rujukan kasus secara aman ke rumah sakit dengan penanganan pra hospital.
  10. Syarat Puskesmas PONED
    • Pelayanan buka 24 jam 
    • Mempunyai Dokter, bidan, perawat terlatih PONED dan siap melayani 24 jam 
    • Tersedia alat transportasi siap 24 jam 
    • Mempunyai hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat dan Dokter Spesialis Obgyn dan spesialis anak
  11. Petugas Pelaksana PONED
    • Dokter umum 2 orang 
    • Bidan 8 orang 
    • Perawat 
    • Petugas yang telah mendapat pelatihan PONED
  12. Pelayanan yang dilaksanakan PONED
    • Pelayanan KIA/KB 
    • Pelayanan ANC & PNC 
    • Pertolongan Persalinan normal 
    • Pendeteksian Resiko tinggi Bumil 
    • Penatalaksanaan Bumil Resti 
    • Perawatan Bumil sakit 
    • Persalinan Sungsang 
    • Partus Lama 
    • KPD 
    • Gemeli
    • Pre Eklamsia 
    • Perdarahan Post Partum 
    • Ab. Incomplitus 
    • Distosia Bahu 
    • Asfiksia 
    • BBLR 
    • Hypotermia 
    • Komponen pelayanan maternal:
      • Tindakan obstetri pada pertolongan persalinan 
      • Perdarahan postpartum 
      • Infeksi nifas
    • Komponen pelayanan neonatal
      • Bayi berat lahir rendah
      • Hipotermi
      • Hipoglikemi
      • Ikterus/hiperbilirubinemia
      • Masalah pemberian nutrisi
      • Asfiksia pada bayi
      • Gangguan nafas
      • Kejang pada bayi baru lahir
      • Infeksi neonatal
      • Rujukan dan transportasi bayi baru lahir
  13. Faktor Pendukung Keberhasilan PONED Puskesmas antara Lain
    • Adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JKRS, Jamkesmas) 
    • Sistem rujukan yang mantap dan berhasil 
    • Peran serta aktif bidan desa 
    • Tersedianya sarana/prasarana, obat dan bahan habis pakai 
    • Peran serta masyarakat, LSM, lintas sektoral dan Stage Holder yang harmonis.
    • Peningkatan mutu pelayanan perlu menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan standart pelayanan minimal
PONEK

B. PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPERHENSIF (PONEK)
  1. Pengertian PONEK PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan:
    • Seksia sesaria,
    • Histerektomi,
    • Reparasi Ruptura Uteri, cedera kandung/saluran kemih,
    • Perawatan Intensif ibu dan Neonatal, 
    • ranfusi darah.
  2. RS PONEK 24 Jam adalah RS yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONEK siap 24 jam untuk meberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan nkomplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas PONED.
  3. Penanganan definitif adalah penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permaslahan setiap kasus komplikasi kebidanan. 

Sidang Pleno Baznas Kabupaten Cirebon tahun 2014

Sidang Pleno Baznas Kabupaten Cirebon tahun 2014
Sidang Pleno Baznas Kabupaten Cirebon tahun 2014
Sidang Pleno Baznas Kabupaten Cirebon tahun 2014
Dalam rangka Peningkatan Pengumpulan Zakat di Kabupaten Cirebon baik zakat fitrah, zakat mal dan zakat profesi maka Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cirebon mengadakan  Sosialisasi Pengumpulan Zakat dengan  tujuan Peningkatan hasil Pengumpulan Zakat demi kemaslakatan dan Kesejahteraan umat yang dilaksakan pada tanggal 16 Januari 2014 bertempat di Aula Kantor Bazkab.

Hadir dalam rapat Sekretaris Daerah, Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si, anggota Baznas Kabupaten Cirebon serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Drs.Dr Mujadi S.Ag Ketua Baznas Nasional melaporkan pengumpulan dana zakat di Kabupaten Cirebon belum tergali secara maksimal dikarenakan ada berbagai kendala bahkan Kecamatan Pasaleman tidak mengirimkan sama sekali hasil pengumpulan zakatnya dan ini merupakan Pekerjaan kita semua.

Ketua Pengawas Baznas Kabupaten Cirebon, Drs..H. Rhokimi mengatakan bahwa berbagai program yang menyentuh ke masyarakat seperti rutilahu, pemberian sembako pada masyarakat serta lainnya perlu ditingkatkan baik segi kualitas maupun kuantitas sehingga dapat memberikan respon kepada masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Cirebon.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pemerintah agar dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas dan mewajibkan kepada jajaran Kemenag agar dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas bukan hanya sekedar infaq yakni berbagai program kemasyarakatan yang telah direncanakan dapat terealisasikan.

Dudung Mulyana, M.Si sebagai Ketua Dewan Penasehat Baznas mengatakan bahwa berbagai program yang dilaksanakan oleh Baznas dari dana hasil pengumpulan zakat telah dituangkan dengan berbagai program kemasyarakatan sangat menyentuh sekali dan perlu dikembangkan seperti rutilahu, ,bantuan bencana, pengadaan alat peribadatan serta santunan kepada orang yang kurang beruntung, sedangkan .untuk kendala dalam pengumpiulan dana zakat diharapkan semua jajaran Pemerintah Daerah harus ikut serta bertanggung jawab sehingga kendala tersebut dapat segera diatasi dan pengumpulan hasil zakat tahun ini dapat meningkat serta akan kembali diterima oleh yang berhak menerima dengan sempurna.

(Bens/Edys,Diskominfo)

Sumber:  http://www.cirebonkab.go.id/sidang-pleno-baznas-kabupaten-cirebon-tahun-2014/

Cari disini:

Popular Posts