Cari disini

Showing posts with label TU Administrasi Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label TU Administrasi Kepegawaian. Show all posts

Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS

bagi yang memerlukan Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS yang biasanya pada bulan April dan Oktober.
  1. Fotocopy SK pangkat terakhir
  2. Fotocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan struktural
  3. Fotocopy SK CPNS dan PNS bagi yang baru pertama naik golongan
  4. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
  5. Fotocopy Ijazah+Transkrip yang telah dilegalisir oleh yang berwenang
  6. Fotocopy DP3 (dua tahun terahir) atau SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
  7. Fotocopy SK Mutasi bagi yang pindahan atau surat tugas mutasi
  8. Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Golongan III (bagi tenaga pelaksana)
  9. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) untuk Golongan I/a–II/d (bagi tenaga pelaksana)
  10. Biodata Kenaikan Pangkat
  11. Penetapan Angka Kredit (PAK yang lama bagi jabatan fungsional)
  12. Bagi yang Penyesuaian Ijazah harus dilampirkan Surat Ijin Belajar dan Uraian Tugas (jabatan lama, jabatan baru bagi tenaga pelaksana)
  13. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi tenaga pelaksana Gol.II/d)
  14. Fotocopy SK Jabatan Fungsional bagi yang baru pertama naik golongan
  15. Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan bagi yang baru pertama naik golongan
  16. Fotocopy SK NIP baru
  17. Membuat makalah bagi Jabatan Fungsional Golongan pangkat III/a keatas
  18. Masing-masing 4 (empat) rangkap
bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya

Pengertian PONED dan PONEK

PONED

A. PELAYANAN OBSTETRI NEONATUS ESENSIAL DASAR (PONED)
  1. Pengertian PONED
  2. PONED merupakan kepanjangan dari Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar. PONED dilakukan di Puskesmas induk dengan pengawasan dokter. Petugas kesehatan yang boleh memberikan PONED yaitu dokter, bidan, perawat dan tim PONED Puskesmas beserta penanggung jawab terlatih. Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Dasar dapat dilayani oleh puskesmas yang mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk penangan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar. Puskesmas PONED merupakan puskesmas yang siap 24 jam, sebagai rujukan antara kasus-kasus rujukan dari polindes dan puskesmas. Polindes dan puskesmas non perawatan disipakan untuk mealkukuan pertolongan pertama gawat darurat obstetri dan neonatal (PPGDON) dan tidak disiapkan untuk melakukan PONED.
  3. Batasan dalam PONED
  4. Dalam PONED bidan boleh memberikan:
    • Injeksi antibiotika 
    • Injeksi uterotonika 
    • Injeksi sedative 
    • Plasenta manual 
    • Ekstraksi vacuum 
    • Tranfusi darah 
    • Operasi SC
  5. INDIKATOR KELANGSUNGAN DARI PUSKESMAS PONED
    • Kebijakan tingkat PUSKESMAS
    • SOP (Sarana Obat Peralatan) 
    • Kerjasama RS PONED
    • Dukungan Diskes 
    • Kerjasama SpOG 
    • Kerjasama bidan desa
    • Kerjasama Puskesmas Non PONED 
    • Pembinaan AMP 
    • Jarak Puskesmas PONED dengan RS
  6. Tujuan PONED
  7. PONED diadakan bertujuan untuk menghindari rujukan yang lebih dari 2 jam dan untuk memutuskan mata rantai rujukan itu sendiri.
  8. Hambatan dan kendala dalam penyelenggaraan PONED dan yaitu :
    • Mutu SDM yang rendah 
    • Sarana prasarana yang kurang 
    • Ketrampilan yang kurang Koordinasi antara Puskesmas PONED dan RS PONEK dengan Puskesmas Non PONED belum maksimal 
    • Kebijakan yang kontradiktif (UU Praktek Kedokteran) 
    • Pembinaan terhadap pelayanan emergensi neonatal belum memadai
  9. Tugas Puskesmas PONED
    • Menerima rujukan dari fasilitas rujukan dibawahnya, Puskesmas pembantu dan Pondok bersalin Desa 
    • Melakukan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik neonatal sebatas wewenang
    • Melakukan rujukan kasus secara aman ke rumah sakit dengan penanganan pra hospital.
  10. Syarat Puskesmas PONED
    • Pelayanan buka 24 jam 
    • Mempunyai Dokter, bidan, perawat terlatih PONED dan siap melayani 24 jam 
    • Tersedia alat transportasi siap 24 jam 
    • Mempunyai hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat dan Dokter Spesialis Obgyn dan spesialis anak
  11. Petugas Pelaksana PONED
    • Dokter umum 2 orang 
    • Bidan 8 orang 
    • Perawat 
    • Petugas yang telah mendapat pelatihan PONED
  12. Pelayanan yang dilaksanakan PONED
    • Pelayanan KIA/KB 
    • Pelayanan ANC & PNC 
    • Pertolongan Persalinan normal 
    • Pendeteksian Resiko tinggi Bumil 
    • Penatalaksanaan Bumil Resti 
    • Perawatan Bumil sakit 
    • Persalinan Sungsang 
    • Partus Lama 
    • KPD 
    • Gemeli
    • Pre Eklamsia 
    • Perdarahan Post Partum 
    • Ab. Incomplitus 
    • Distosia Bahu 
    • Asfiksia 
    • BBLR 
    • Hypotermia 
    • Komponen pelayanan maternal:
      • Tindakan obstetri pada pertolongan persalinan 
      • Perdarahan postpartum 
      • Infeksi nifas
    • Komponen pelayanan neonatal
      • Bayi berat lahir rendah
      • Hipotermi
      • Hipoglikemi
      • Ikterus/hiperbilirubinemia
      • Masalah pemberian nutrisi
      • Asfiksia pada bayi
      • Gangguan nafas
      • Kejang pada bayi baru lahir
      • Infeksi neonatal
      • Rujukan dan transportasi bayi baru lahir
  13. Faktor Pendukung Keberhasilan PONED Puskesmas antara Lain
    • Adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JKRS, Jamkesmas) 
    • Sistem rujukan yang mantap dan berhasil 
    • Peran serta aktif bidan desa 
    • Tersedianya sarana/prasarana, obat dan bahan habis pakai 
    • Peran serta masyarakat, LSM, lintas sektoral dan Stage Holder yang harmonis.
    • Peningkatan mutu pelayanan perlu menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan standart pelayanan minimal
PONEK

B. PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPERHENSIF (PONEK)
  1. Pengertian PONEK PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan:
    • Seksia sesaria,
    • Histerektomi,
    • Reparasi Ruptura Uteri, cedera kandung/saluran kemih,
    • Perawatan Intensif ibu dan Neonatal, 
    • ranfusi darah.
  2. RS PONEK 24 Jam adalah RS yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONEK siap 24 jam untuk meberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan nkomplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas PONED.
  3. Penanganan definitif adalah penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permaslahan setiap kasus komplikasi kebidanan. 

PKL di Posyandu Sejahtera 3 Kec. plumbon Kab. Cirebon

Praktek ke Lapangan di Posyandu Sejahtera 3 Desa Karangmulya Kec.Plumbon Kab. Cirebon wilayah kerja Puskesmas Plumbon.
Kelompok 2 Kelas 1. 
P
K
L dalam rangka 
Pelatihan 
Pengangkatan 
Pertama 
Jabatan 
Fungsional 
Penyuluh 
Kesehatan 
Masyarakat 
Terampil. 
pengennya sich 
Ahli. 
:
)
)

Cari disini:

Popular Posts