Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS

bagi yang memerlukan Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS yang biasanya pada bulan April dan Oktober.
  1. Fotocopy SK pangkat terakhir
  2. Fotocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan struktural
  3. Fotocopy SK CPNS dan PNS bagi yang baru pertama naik golongan
  4. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
  5. Fotocopy Ijazah+Transkrip yang telah dilegalisir oleh yang berwenang
  6. Fotocopy DP3 (dua tahun terahir) atau SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
  7. Fotocopy SK Mutasi bagi yang pindahan atau surat tugas mutasi
  8. Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Golongan III (bagi tenaga pelaksana)
  9. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) untuk Golongan I/a–II/d (bagi tenaga pelaksana)
  10. Biodata Kenaikan Pangkat
  11. Penetapan Angka Kredit (PAK yang lama bagi jabatan fungsional)
  12. Bagi yang Penyesuaian Ijazah harus dilampirkan Surat Ijin Belajar dan Uraian Tugas (jabatan lama, jabatan baru bagi tenaga pelaksana)
  13. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi tenaga pelaksana Gol.II/d)
  14. Fotocopy SK Jabatan Fungsional bagi yang baru pertama naik golongan
  15. Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan bagi yang baru pertama naik golongan
  16. Fotocopy SK NIP baru
  17. Membuat makalah bagi Jabatan Fungsional Golongan pangkat III/a keatas
  18. Masing-masing 4 (empat) rangkap
bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
kembali ke atas