Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS
bagi yang memerlukan Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS yang biasanya pada bulan April dan Oktober.
- Fotocopy SK pangkat terakhir
- Fotocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan struktural
- Fotocopy SK CPNS dan PNS bagi yang baru pertama naik golongan
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotocopy Ijazah+Transkrip yang telah dilegalisir oleh yang berwenang
- Fotocopy DP3 (dua tahun terahir) atau SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Fotocopy SK Mutasi bagi yang pindahan atau surat tugas mutasi
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Golongan III (bagi tenaga pelaksana)
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) untuk Golongan I/a–II/d (bagi tenaga pelaksana)
- Biodata Kenaikan Pangkat
- Penetapan Angka Kredit (PAK yang lama bagi jabatan fungsional)
- Bagi yang Penyesuaian Ijazah harus dilampirkan Surat Ijin Belajar dan Uraian Tugas (jabatan lama, jabatan baru bagi tenaga pelaksana)
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi tenaga pelaksana Gol.II/d)
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional bagi yang baru pertama naik golongan
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan bagi yang baru pertama naik golongan
- Fotocopy SK NIP baru
- Membuat makalah bagi Jabatan Fungsional Golongan pangkat III/a keatas
- Masing-masing 4 (empat) rangkap
bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya