Cari disini

RS Swasta Mulai Berguguran di BPJS Kesehatan

JAKARTA - Satu per satu rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai berguguran.

Ketidakcocokan sistem pembayaran Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) dikatakan sebagai alasan utama dalam pengunduran diri mereka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Dokter Indonesia, Daeng M. Faqih memprediksi, pemutusan kerja sama tersebut masih akan terus terjadi selama sistem INA CBGs tidak dirubah. "Banyak sekali laporan yang sampai pada kami, dan biang keladinya memang INA CBGs," katanya kemarin.

Daeng menjelaskan, sistem ini dirasa sangat tidak sesuai dengan pembiayaan yang ada di rumah sakit. Pembiayaan yang dipatenkan kebanyakan tidak pas dengan biaya tindakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada pasien.

Pematenan besar biaya dan jenis tindakan dinilai malah justru memperburuk layanan kesehatan untuk masyarakat. Rumah sakit memaksakan jenis tindakan sesuai standar INA CBGs, yang padahal seharusnya membutuhkan tindakan lebih.

INA CBGs merupakan sistem pengelompokan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyenggaraan jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap pasien tak lagi harus berlama-lama dan membayar biaya mahal karena trik nakal rumah sakit."Tapi malah justru sistem ini dinilai lebih buruk dari Askes, padahal dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini kan kita berharap pelayanan kesehatan jadi lebih baik dari Askes," ujar dia.

Daeng mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan masukan terkait aturan dan pembiayaan dalam INA CBGs ini. akan tetapi, saran yang disampaikan tidak ditanggapi. Pihaknya pun tidak terlalu dilibatkan dalam proses pembuatan INA CBGs ini.

Padahal menurut dia, profesi merupakan pihak yang paling tahu mengenai jenis penanganan yang harus dilakukan pada tiap masalah kesehatan. Sementara pihak Nasioan case-mix center (NCC) tidak terbuka mengenai perhitungan dalam INA CBGs.

"Jika tidak segera diubah (INA CBGs), BPJS kesehatan akan ditinggal. Tim NCC itu biang keladinya, saya sarankan untuk dibubarkan saja. Dari mana perhitungan tersebut?" tandasnya.

Sementara itu, pihak BPJS kesehatan sendiri mengaku tidak masalah dengan mulai bergugurnya kepesertaan rumah sakit dalam sistem BPJS kesehatan. Menurut Direktur Komunikasi Hukum dan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro hal itu merupakan kewenangan pihak rumah sakit untuk mengambil keputusan tersebut. pihaknya hanya berwenang untuk memaparkan apa saja yang menjadi aturan dalam BPJS kesehatan.

"Jika memang ternyata setelah bekerjasama kemudian dirasa tidak pas, maka silahkan saja jika ingin keluar. Kan sejak awal kami sudah menerangkan apa saja aturan dalam sistem ini," tutur Purnawarman.

Pihaknya sendiri mengaku belum mendapat laporan terkait banyaknya pengunduran diri rumah sakit swasta dalam BPJS kesehatan. padahal, Pada tanggal 4 Januari lalu salah satu rumah sakit swasta di Pontianak, Kalimantan Barat, Santo Antonius, mengundurkan diri dari kerja sama ini karena alasan fees dalam sistem INA CBGs.

Hingga saat ini, pemerintah sendiri masih belum berniat untuk melakukan evaluasi terkait INA CBGs dalam sistem BPJS kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebelumnya mengatakan bahwa sistem yang telah berjalan sejak 2013 ini merupakan sistem yang pas dan tidak ada masalah. (mia)
 
diambil dari:  http://www.jpnn.com/read/2014/01/29/213624/RS-Swasta-Mulai-Berguguran-di-BPJS-Kesehatan-

Pengertian PONED dan PONEK

PONED

A. PELAYANAN OBSTETRI NEONATUS ESENSIAL DASAR (PONED)
  1. Pengertian PONED
  2. PONED merupakan kepanjangan dari Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar. PONED dilakukan di Puskesmas induk dengan pengawasan dokter. Petugas kesehatan yang boleh memberikan PONED yaitu dokter, bidan, perawat dan tim PONED Puskesmas beserta penanggung jawab terlatih. Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Dasar dapat dilayani oleh puskesmas yang mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk penangan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar. Puskesmas PONED merupakan puskesmas yang siap 24 jam, sebagai rujukan antara kasus-kasus rujukan dari polindes dan puskesmas. Polindes dan puskesmas non perawatan disipakan untuk mealkukuan pertolongan pertama gawat darurat obstetri dan neonatal (PPGDON) dan tidak disiapkan untuk melakukan PONED.
  3. Batasan dalam PONED
  4. Dalam PONED bidan boleh memberikan:
    • Injeksi antibiotika 
    • Injeksi uterotonika 
    • Injeksi sedative 
    • Plasenta manual 
    • Ekstraksi vacuum 
    • Tranfusi darah 
    • Operasi SC
  5. INDIKATOR KELANGSUNGAN DARI PUSKESMAS PONED
    • Kebijakan tingkat PUSKESMAS
    • SOP (Sarana Obat Peralatan) 
    • Kerjasama RS PONED
    • Dukungan Diskes 
    • Kerjasama SpOG 
    • Kerjasama bidan desa
    • Kerjasama Puskesmas Non PONED 
    • Pembinaan AMP 
    • Jarak Puskesmas PONED dengan RS
  6. Tujuan PONED
  7. PONED diadakan bertujuan untuk menghindari rujukan yang lebih dari 2 jam dan untuk memutuskan mata rantai rujukan itu sendiri.
  8. Hambatan dan kendala dalam penyelenggaraan PONED dan yaitu :
    • Mutu SDM yang rendah 
    • Sarana prasarana yang kurang 
    • Ketrampilan yang kurang Koordinasi antara Puskesmas PONED dan RS PONEK dengan Puskesmas Non PONED belum maksimal 
    • Kebijakan yang kontradiktif (UU Praktek Kedokteran) 
    • Pembinaan terhadap pelayanan emergensi neonatal belum memadai
  9. Tugas Puskesmas PONED
    • Menerima rujukan dari fasilitas rujukan dibawahnya, Puskesmas pembantu dan Pondok bersalin Desa 
    • Melakukan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik neonatal sebatas wewenang
    • Melakukan rujukan kasus secara aman ke rumah sakit dengan penanganan pra hospital.
  10. Syarat Puskesmas PONED
    • Pelayanan buka 24 jam 
    • Mempunyai Dokter, bidan, perawat terlatih PONED dan siap melayani 24 jam 
    • Tersedia alat transportasi siap 24 jam 
    • Mempunyai hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat dan Dokter Spesialis Obgyn dan spesialis anak
  11. Petugas Pelaksana PONED
    • Dokter umum 2 orang 
    • Bidan 8 orang 
    • Perawat 
    • Petugas yang telah mendapat pelatihan PONED
  12. Pelayanan yang dilaksanakan PONED
    • Pelayanan KIA/KB 
    • Pelayanan ANC & PNC 
    • Pertolongan Persalinan normal 
    • Pendeteksian Resiko tinggi Bumil 
    • Penatalaksanaan Bumil Resti 
    • Perawatan Bumil sakit 
    • Persalinan Sungsang 
    • Partus Lama 
    • KPD 
    • Gemeli
    • Pre Eklamsia 
    • Perdarahan Post Partum 
    • Ab. Incomplitus 
    • Distosia Bahu 
    • Asfiksia 
    • BBLR 
    • Hypotermia 
    • Komponen pelayanan maternal:
      • Tindakan obstetri pada pertolongan persalinan 
      • Perdarahan postpartum 
      • Infeksi nifas
    • Komponen pelayanan neonatal
      • Bayi berat lahir rendah
      • Hipotermi
      • Hipoglikemi
      • Ikterus/hiperbilirubinemia
      • Masalah pemberian nutrisi
      • Asfiksia pada bayi
      • Gangguan nafas
      • Kejang pada bayi baru lahir
      • Infeksi neonatal
      • Rujukan dan transportasi bayi baru lahir
  13. Faktor Pendukung Keberhasilan PONED Puskesmas antara Lain
    • Adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JKRS, Jamkesmas) 
    • Sistem rujukan yang mantap dan berhasil 
    • Peran serta aktif bidan desa 
    • Tersedianya sarana/prasarana, obat dan bahan habis pakai 
    • Peran serta masyarakat, LSM, lintas sektoral dan Stage Holder yang harmonis.
    • Peningkatan mutu pelayanan perlu menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan standart pelayanan minimal
PONEK

B. PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPERHENSIF (PONEK)
  1. Pengertian PONEK PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan:
    • Seksia sesaria,
    • Histerektomi,
    • Reparasi Ruptura Uteri, cedera kandung/saluran kemih,
    • Perawatan Intensif ibu dan Neonatal, 
    • ranfusi darah.
  2. RS PONEK 24 Jam adalah RS yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONEK siap 24 jam untuk meberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan nkomplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas PONED.
  3. Penanganan definitif adalah penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permaslahan setiap kasus komplikasi kebidanan. 

Sidang Pleno Baznas Kabupaten Cirebon tahun 2014

Sidang Pleno Baznas Kabupaten Cirebon tahun 2014
Sidang Pleno Baznas Kabupaten Cirebon tahun 2014
Sidang Pleno Baznas Kabupaten Cirebon tahun 2014
Dalam rangka Peningkatan Pengumpulan Zakat di Kabupaten Cirebon baik zakat fitrah, zakat mal dan zakat profesi maka Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cirebon mengadakan  Sosialisasi Pengumpulan Zakat dengan  tujuan Peningkatan hasil Pengumpulan Zakat demi kemaslakatan dan Kesejahteraan umat yang dilaksakan pada tanggal 16 Januari 2014 bertempat di Aula Kantor Bazkab.

Hadir dalam rapat Sekretaris Daerah, Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si, anggota Baznas Kabupaten Cirebon serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Drs.Dr Mujadi S.Ag Ketua Baznas Nasional melaporkan pengumpulan dana zakat di Kabupaten Cirebon belum tergali secara maksimal dikarenakan ada berbagai kendala bahkan Kecamatan Pasaleman tidak mengirimkan sama sekali hasil pengumpulan zakatnya dan ini merupakan Pekerjaan kita semua.

Ketua Pengawas Baznas Kabupaten Cirebon, Drs..H. Rhokimi mengatakan bahwa berbagai program yang menyentuh ke masyarakat seperti rutilahu, pemberian sembako pada masyarakat serta lainnya perlu ditingkatkan baik segi kualitas maupun kuantitas sehingga dapat memberikan respon kepada masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Cirebon.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pemerintah agar dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas dan mewajibkan kepada jajaran Kemenag agar dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas bukan hanya sekedar infaq yakni berbagai program kemasyarakatan yang telah direncanakan dapat terealisasikan.

Dudung Mulyana, M.Si sebagai Ketua Dewan Penasehat Baznas mengatakan bahwa berbagai program yang dilaksanakan oleh Baznas dari dana hasil pengumpulan zakat telah dituangkan dengan berbagai program kemasyarakatan sangat menyentuh sekali dan perlu dikembangkan seperti rutilahu, ,bantuan bencana, pengadaan alat peribadatan serta santunan kepada orang yang kurang beruntung, sedangkan .untuk kendala dalam pengumpiulan dana zakat diharapkan semua jajaran Pemerintah Daerah harus ikut serta bertanggung jawab sehingga kendala tersebut dapat segera diatasi dan pengumpulan hasil zakat tahun ini dapat meningkat serta akan kembali diterima oleh yang berhak menerima dengan sempurna.

(Bens/Edys,Diskominfo)

Sumber:  http://www.cirebonkab.go.id/sidang-pleno-baznas-kabupaten-cirebon-tahun-2014/

3 Kuwu Dilantik Terpisah

3 Kuwu di Kab. Cirebon Dilantik Terpisah
Dalam rangka pengisian kekosongan yang ada di 3 desa tersebut,  maka pada Rabu pagi (22/01/2014), Penjabat Bupati Cirebon Drs. H. Daud Achmad melantik 3 kuwu, satu  di Desa Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan dua di Kecamatan Ciwaringin dari desa Gintung Ranjeng dan desa Ciwaringin.

Pelantikan kuwu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal sehingga masyarakat merasakan terlayani serta terlindungi dengan adanya kepala desa tersebut. Dari nama  kuwu yang dilantk adalah yakni Juju Juariah dilantik sebagai Kuwu Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan, Abidi dilantik sebagai Kuwu Gintung Ranjeng Kecamatan Ciwaringin dan Nurhayati Endang Ekawati, S.Pd dilantik sebagai Kuwu Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin

Penjabat Bupati Cirebon  menyampaikan bahwa sifat dan karakter Pemerintah  Desa yang beraneka ragam, sangat berpotensi untuk melahirkan persoalan yang spesifik dan Pemerintah Desa merupakan ujung tombak terdepan dalam mengemban tugas yakni misi pelayanan kepada rakyat.

Selanjutnya, dalam konteks penyelenggara Pemerintahan Desa yang didalamnya berisikan  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diupayakan dengan sungguh-sungguh, sehingga terpelihara semangat kemitraan yang kuat antara BPD dan Pemerintah Desa untuk melangkah bersama-sama dalam memperjuangkan kebutuhan dan keinginan rakyat.

H. Daud  mengatakan kepada kuwu terlantik  dalam mengemban tugas, memikul tanggung jawab sebagai pemimpin desa  harus mampu menjalankan pembinaan yang persuasif dan edukatif, agar rakyat rela dan ikhlas memberikan partisipasi aktif dalam kemajuan desanya.

Atas nama pribadi, keluarga dan  pemerintah, H. Daud  mengucapkan selamat kepada kuwu yang telah dilantik atas kepercayaan rakyat yang diberikan kepada kepala desa, manfaatkan kehormatan tersebut sebagai jalan ibadah dan semoga menjadi pemimpin yang adil, amanah dan bijaksana.

(Bens/Edys,Diskominfo)



Sumber: http://www.cirebonkab.go.id/3-kuwu-dilantik-terpisah/

Penjabat Bupati Cirebon Silaturahmi Para Pejabat Dan Masyarakat

Penjabat Bupati Cirebon Drs. H. Daud Achmad yang dilantik pada 10 Januari 2014 lalu, menggelar acara silaturahmi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si, para Kepala OPD/Camat, Staf Ahli Bupati dan para Kabag Pemerintahan di Kabupaten Cirebon, serta tokoh masyarakat Kelurahan Tukmudal pada Kamis Sore (16/01) berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati.

H. Daud Achmad menyampaikan beberapa hal tentang larangan Penjabat Bupati yaitu membatalkan ijin dari pejabat yang lama, mengeluarkan ijin yang bertentangan dengan Penjabat Lama, tidak melakukan mutasi pejabat lama dan tidak melakukan pemekaran daerah serta minta diterima sebagai warga masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya warga masyarakat Kelurahan Tukmudal Kec. Sumber.

H. Daud Achmad akan Fokus dengan masalah APBD dan mengawal Bupati definitif sebelum pelantikan dan SK Bupati turun.

Acara dilanjutkan dengan ceramah keagamaan serta tausyiah yang dipimpin oleh KH. Mahfud Husen.

(Bens/Yons,Diskominfo)

Sumber: http://www.cirebonkab.go.id/penjabat-bupati-cirebon-silaturahmi-para-pejabat-dan-masyarakat-3/



Cari disini:

Popular Posts