Persyaratan Pembuatan Karis/Karsu PNS

Ada baiknya CPNS / PNS segera membikin Kartu Istri / Kartu Suami segera, adapun syaratnya sebagai berikut:
  1. FOTOCOPY SK CPNS
  2. FOTOCOPY SK PNS
  3. FOTOCOPY SK TERAKHIR
  4. FOTOCOPY KARPEG
  5. FOTOCOPY AKTE NIKAH LEGALISIR KUA
  6. LAPORAN PERKAWINAN PERTAMA/KEDUA
  7. DAFTAR KELUARGA
  8. SURAT PENGANTAR KEPALA INSTANSI

CATATAN : - NO.1-8 DIBUAT RANGKAP 3
BAGI YANG MENGAJUKAN KARIS/KARSU PERKAWINAN KEDUA APABILA
KARENA CERAI HARUS MELAMPIRKAN SURAT CERAI DAN APABILA DIKARENAKAN MENINGGAL DUNIA ISTRI/SUAMI HARUS MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN MENINGGAL DUNIA DARI KEPALA DESA SETEMPAT

bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
kembali ke atas