Persyaratan Alih Fungsi Jafung (Jabatan Fungsional)

Silahkan bagi yang memerlukan Persyaratan Alih Fungsi Jafung (Jabatan Fungsional)

  1. FOTOCOPY SK CPNS
  2. FOTOCOPY SK PNS
  3. FOTOCOPY SK NIP BARU
  4. FOTOCOPY SK JAFUNG
  5. FOTOCOPY SK PAK (PENILAIAN ANGKA KREDIT)
  6. FOTOCOPY SERTIFIKAT DIKLAT JAFUNG
  7. FOTOCOPY DP3 TERAKHIR
  8. FOTOCOPY IJASAH+TRANSKRIP (LAMA & BARU) DILEGALISIR
  9. MASING-MASING RANGKAP 4
bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
kembali ke atas