Persyaratan Cuti bagi PNS / PTT
PERSYARATAN CUTI PNS KLIK DISINI LEBIH LENGAP |
- SURAT PERMOHONAN
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- SURAT KETERANGAN DOKTER/BIDAN
- FOTOCOPY SURAT NIKAH DILEGALISIR KUA
- DIUSULKAN I BULAN SEBELUM MELAHIRKAN
- RANGKAP 3 PNS DAN RANGKAP 5 PTT
2. CUTI BESAR (HAJI / UMROH)
- SURAT PERMOHONAN
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- SURAT KETERANGAN DARI YAYASAN PENYELENGGARA HAJI/UMROH
- RANGKAP 3
3. CUTI SAKIT
- SURAT PERMOHONAN
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- SURAT HASIL PENGUJI KESEHATAN DARI DOKTER TIM PENGUJI KESEHATAN PNS
4. CUTI TAHUNAN
- SURAT PERMOHONAN
- FOTOCOPY SK TERAKHIR
- RANGKAP 3
Peraturan Cuti ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
bagi yang belum ada diatas silahkan bisa menambahkan di kolom komentar, terima kasih atas masukannya